Sanksi Tilang Ketentuan Baru Segera Diberlakukan

Sanksi Tilang Ketentuan Baru Segera Diberlakukan

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesi (Polri) akan menerapkan aturan  tilang (bukti pelanggaran) terbaru bagi pengguna kendaraan bermotor. Nantinya setiap pelanggaran dikenai sanksi poin dengan jumlah besaran yang berbeda-beda. Termasuk untuk pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dilakukan jika poin sanksinya tinggi.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.
 
Dalam beleid tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti, maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dalan keterangannya, Kamis (3/6).

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika pelanggar sudah mencapai batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39 :

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Dikatakannya pula ada tiga jenis pemberian poin, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin untuk pelanggaran lalu lintas seperti tertulis pada Pasal 35.

Kemudian aturan ini juga menetapkan pemberian poin buat kecelakaan lalu lintas yang juga terbagi menjadi tiga, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Pada Pasal 37 diatur tentang akumulasi poin, jika sudah mencapai 12 poin maka dikenakan penalti 1 dan 18 poin dikenakan penalti 2.

Sanksi untuk akumulasi 12 poin yakni penahanan SIM sementara atau dicabut sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM seperti ini harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika mau SIMnya kembali.

Adapun jenis-jenis pelanggaran dan jumlah poin yang akan diterima pelanggar tercantum dalam pasal 35.

— Pelanggaran yang mendapat lima poin:

1. Tidak memiliki SIM — Pasal 281 jo ayat 1

2. Berkendara atau mengemudi tidak konsentrasi — Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1),

3 Kendaraan bermotor (ranmor) beroda empat atau lebih tidak dilengkapi persyaratan teknis — Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2)

4. Ranmor beroda empat atau lebih tidak laik jalan Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3),

5. Melanggar aturan perintah, rambu atau marka jalan — Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,

6. Langgar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas — Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b,

7. Langgar aturan gerakan lalu lintas — Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,

8.Ranmor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir -Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d,

9. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah — Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a,

10. Ranmor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain — Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a,

11. Ranmor berbalapan di Jalan — Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b

— Pelanggaran yang mendapat 3 poin:

1. Ranmor yang dipakai di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas — Pasal 279,

2. Ranmor yang dipakai di jalan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia — Pasal 280,

3. Ranmor tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda — Pasal 284,

4. Sepeda Motor yang dipakai di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban — Pasal 285 ayat (2),

5. Ranmor beroda empat atau lebih di Jalan tidak memenuhi persyaratan laik jalan — Pasal 286,

6. Ranmor langgar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan — Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5),

7. Ranmor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala — Pasal 288 ayat (1) dan (3),

8. tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan — Pasal 298,

9. Mengemudikan ranmor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait — Pasal 305,

10. mengemudikan Ranmor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan — Pasal 307, dan

11. Mengemudikan ranmor umum tanpa izin — Pasal 308

— Pelanggaran yang mendapat 1 poin:

1. Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan — Pasal 275 ayat (1),

2. Ranmor umum dalam trayek tak singgah di terminal — Pasal 276,

3. Ranmor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan p3k — Pasal 278,

4. Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan — Pasal 282,

5. Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan- Pasal 285 ayat (1),

6. Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langgar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain — Pasal 287 ayat (3), (4), (6) ,

7. Tidak bisa menunjukan SIM yang sah — Pasal 288 ayat (2),

8. Tidak menggunakan sabuk pengaman — Pasal 289,

9. Tak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah Pasal 290,

10. Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm — Pasal 291,

11. Berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang — Pasal 292,

12. Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari — Pasal 293,

13. Belok dan balik arah tanpa sein — Pasal 294,

14. Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein — Pasal 295,

15. Langgar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan — Pasal 300,

16. Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan — Pasal 301,

17. Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek — Pasal 302,

18. Ranmor barang angkut orang — Pasal 303,

19. Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan- Pasal 304,

20. Ranmor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan — Pasal 306.

Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.

— Penambahan 5 poin:

1. Gaya mengemudi membahayakan nyawa dan barang — Pasal 311 ayat (1)

2. Lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang membuat kerusakan kendaraan atau barang, dan luka ringan — Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2)

— Penambahan 10 poin:

1. Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi — pasal 275 ayat (2)

2. Sengaja mengemudikan Ranmor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang — Pasal 311 ayat (2) dan (3)

3. Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor — pasal 312

— Penambahan 12 poin:

1. Lalai mengemudi sehingga jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia — Pasal 310 ayat (3) dan (4)

2. Sengaja mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang- Pasal 311 ayat (4) dan (5).

Meski aturan tersebut sudah berlaku namun, saat ini masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung selama 6 bulan. Rencananya paling cepat diterapkan pada akhir tahun.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: