Polres Tasikmalaya Ringkus 13 Orang Pemakai, Kurir dan Pengedar Narkoba
Reporter:
syindi|
Rabu 02-06-2021,12:00 WIB
RADARTASIK.COM, MANGUNREJA - Sebanyak 13 orang pemakai dan pengedar narkoba berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya. Dari kasus penyalahgunaan narkotika oleh 13 pelaku tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu-sabu, tembakau gorila, pil hexymer dan obat-obatan psikotropika lainnya.
Peran para pelaku dalam kasus ini ada yang berperan sebagai pemakai, kurir dan pengedar narkoba. Bahkan Sat Narkoba sendiri berhasil menemukan 13,90 gram sabu-sabu senilai Rp 26 juta yang akan dijual oleh salah satu pelaku DS (26) asal Kecamatan Karangnunggal.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengungkapkan, 13 pelaku berhasil diamankan dari titik persembunyiannya di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya. Seluruhnya ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba yang sudah rutin dilaksanakan.
“Para pelaku ini ada yang berperan sebagai pemakai, pengedar dan kurir. Barangnya didapatkan dari wilayah Bandung dan Jakarta. Kemudian diedarkan di Tasikmalaya,” ujarnya saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (31/5/2021).
Jelas dia, modus atau cara mengedarkan narkoba oleh para pelaku ini dianggap lihai dan berpengalaman. Sehingga aksi yang mereka lakukan tidak tercium jejaknya oleh polisi.
“Para pelaku ini melakukan transaksi dengan sistem putus. Sehingga cukup menyulitkan kepolisian dalam mengungkapnya. Kita tetap berupaya mendalami sampai menangkap pelakunya,” jelas dia.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Praja menambahkan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dianggap cukup mengkhawatirkan.
“Jadi sudah masuk ke pelosok desa sampai ke kampung-kampung. Maka masyarakat harus peka terhadap lingkungan sekitarnya. Jika ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan kepada kepolisian,” imbaunya.
Para pelaku, kata dia, dijerat Undang-Undang RI tentang Narkotika dan Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Salah satu pelaku, RR (35) asal Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang menyesali memakai narkoba. “Iya gara-gara pakai 1,3 gram tembakau sintetis gorila saya harus mendekam di penjara,” ujarnya.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: