Kejaksaan Tahan Mantan Sekdis Disdik Ciamis dan Pemborong, Ini Kasusnya..
Reporter:
agustiana|
Selasa 01-06-2021,05:00 WIB
CIAMIS - Kejaksaan Negeri Ciamis tetapkan dua tersangka dugaan korupsi finger print, Senin (31/05/21).
Kedua tersangkanya adalah, mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ciamis, WH dan Direktur PT ZC, inisial YSM.
Hasil pantuan Radar satu tersangka mantan Sekdis Disdik saat akan ditahan mendadak pingsan dan pakai kursi roda dibawa ke RSUD Ciamis.
Sementara yang ditahan sampai ke LP Kelas II B Ciamis adalah tersangka YSM.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi mengaku telah menetapkan tersangak dua orang YSM dan WH.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi finger print pada SD dan SMP, pada anggaran tahun 2017-2018.
"YSM ini sebagai rekanan dan WH yang mantan Seksid Disdik Ciamis dan sekarang WH masih aktif sebagai Sekdis Keuangan di Pangandaran," ungkapnya.
"Kami tahan keduanya. Namun untuk WH pingsan dan jalani perawatan di RSUD Ciamis, sementara YSM kita titipkan di LP Ciamis," ujarnya.
Kejari menerangkan bahwa sewaktu WH di Disdik itu meperkenalkan YSN kepada UPTD Pendikan se-Kabupaten Ciamis, mengenai jual beli finger print.
Harga yang ditawarkan YSN sebesar Rp2,5 juta, selanjutnya tersangka WH meminta untuk naik harga serta ada kesepakatan seharga Rp4 juta.
Jadi, dengan ketentuan kepada UPTD dapat kelebihan atau keuntungan Rp1 juta per unit itu juga jika tunai dan jika kredit dapat Rp500 ribu.
Bahkan ada pertemuan dengan para kepala sekolah dan ada pelatihan tatacara pemasangan pembagian absensi oleh PT tersebut, pembayaranya penitipan melalui kepala UPTD seharga Rp 4 juta.
Padahal anggaranya tidak ada saat itu, namun justru didahulukan tahun 2017, seharunya anggaranya di tahun 2018.
"Bahkan pakai dana talang dari kepala sekolah. Padahal dana bosnya belum masuk," tegasnya.
Untuk modus lainya kata Kejari, absensi itu merek Solution X 606S ditutup pake stiker oleh YSM.
Lalu diganti atau ditutup pakai nama Zein Corporation.
Selain itu, terungkapnya, ternyata YSM membeli mesin finger print dari PT lain, seharga satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah.
"Nah kepala sekolah juga tidak mengecek harga pasaran, meski harga Rp4 juta, para kepala sekolah ngikut aja," jelasnya.
Keterangan Yuyun bawa ada 400 sekolah di Kabupaten Ciamis, membeli finger print kepada YSM.
Maka ada mark up dan ada kerugian negara kurang lebih (delapan ratus empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah.
"Semuanya itu jelas hasil auditnya segitu kerugian negaranya," paparnya.
Perbuatan kedua tersangka, kata dia, dijerat pasal sangkaan primer, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang No 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah undang-undang 2021 tentang undang-undang tindak pidan korupsi junto pasal 55, jadi dua orang ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsidernya,pasal 3 junto pasal 18 undang-undang 31 tentang 1999. Sebagaimana telah diubah undang-undang tahun 2021 tentang undang-undang tindak pidana korups junto pasal 55 aya 1 ke 1 KUHP.
Untuk ancaman maksimal sesuai pasal 2, empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup .
"Untuk kasus ini kami masih terus mengembangkan. Masih terus lidik ," tuntasnya. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: