Naaah.. Jika Arogan & Langgar Aturan, Pesepeda Bisa Ditilang
Reporter:
agustiana|
Selasa 01-06-2021,13:00 WIB
KlikGarut, - Ditenggarai, akibat banyaknya oknum pesepeda yang kerap bersikap arogan di jalan raya, Polisi buka peluang menerapkan sanksi tilang, terhadap pesepeda yang dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan, Pengadilan, hingga ahli Hukum Pidana, terkait wacana tersebut.
“Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS (Criminal Justice System), dengan Pengadilan, Kejaksaan dan kita akan ngundang ahli hukum pidana,” ujar dia kepada wartawan, Senin (31/05/21)
Menurutnya, aturan berlalu lintas bagi pengguna jalan tidak bermotor atau sepeda, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tapi, teknis penindakannya belum ada mengingat sepeda dan pesepeda tak dilengkapi STNK (Surat Tanada Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi).
"Artinya masyarakat itu bertanya-tanya kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya?,” katanya.
Sambodo menilai penegakan hukum terhadap pesepeda perlu dilakukan. Pasalnya, di tengah naiknya aktivitas pesepeda dikhawatirkan menimbulkan keributan dengan pengguna jalan yang lain jika tidak ada penegakan hukum.
"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda, khususnya roadbike. Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara motor Honda Beat seketika viral di media sosial. Ini menyusul aksinya yang marah kepada rombongan pesepeda yang terekam dalam sebuah foto.
Rombongan sepeda tersebut melintasi di daerah Dukuh Atas. Para pesepeda yang menggunakan lane kanan hendak kembali tetapi ada bus yang menghalangi pada persimpangan underpass.
Aturan bersepeda sendiri memang sudah dibuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020, tentang keselamatan pesepeda di Jalan.
Yakni, lajur sepeda adalah bagian Jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka Jalan.(pojoksatu/KlikGarut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: