Buntut Penetapan Tersangka Kasus Masker, Puluhan Pejabat Eselon III dan IV Dinkes Mengundurkan Diri

Buntut Penetapan Tersangka Kasus Masker, Puluhan Pejabat Eselon III dan IV Dinkes Mengundurkan Diri

RADARTASIK.COM, BANTEN- Sebanyak 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ramai-ramai mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini sebagai buntut ditetapkannya rekan mereka Ibu LS sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19 oleh pihak Kejati Banten. 

Dalam surat pengunduran diri itu, ada dua poin yang disampaikan para pejabat tersebut kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. Pertama, selama ini mereka mengaku telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan. Namun kondisi saat ini  membuat para pejabat bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.

Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan mereka Ibu LS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkuan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Atas kedua kondisi itu, mereka menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Setidaknya ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangi surat di atas materai.

Dari dokumen yang dimiliki, surat itu dibuat pada tanggal 26 Mei 2021. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja.

“Iya (ada pengunduran diri), nah justru itu kan hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri,” katanya saat ditelepon, Senin (31/05/2021).

Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK). Klarifikasi akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 3 Juni 2021.

Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadaan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan. Hal itu akan diungkap di tahap klarifikasi.

“Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya (pengunduran) dari jabatan. Nah itu yang kita belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis,” jelasnya. (pojoksatu/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: