KPU Kota Banjar Perbarui Jumlah Pemilih
Reporter:
syindi|
Senin 31-05-2021,17:30 WIB
BANJAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembaruan data jumlah pemilih hingga Mei 2021. Jumlahnya mengalami penurunan sebanyak enam orang.
Jumlah pada April 2021 sebanyak 147.061 pemilih, sementara Mei sebanyak 147.055 pemilih. “Pada akhir Mei ini, jumlah pemilih berkurang sedikit. Pengurangan terjadi karena tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal, pindah atau menjadi TNI, Polri,” kata Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis, Minggu (30/5/2021).
Ia menjelaskan jumlah daftar pemilih berkelanjutan setiap bulannya berubah. Perubahan terjadi jika ada pemilih baru yang memenuhi syarat dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. “Setiap bulan kita membuat berita acara daftar pemilih berkelanjutan melalui rapat kordinasi dengan berbagai pihak,” kata dia.
Danial merinci, rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 147.055 orang itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 72.543 orang dan pemilih perempuan 74.512 orang yang tersebar di empat kecamatan.
“Dalam masa pandemi Covid-19 ini kami menggelar rapat koordinasi untuk berita acara pembaruan jumlah daftar pemilih berkelanjutan hingga Mei 2021 ini digelar secara virtual. Kita tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sementara tentang Pilkada Kota Banjar yang rencananya digelar tahun 2023 akan diundur menjadi tahun 2024. Ia menjelaskan, hasil Pilwalkot kemarin akan berakhir masa periodenya Desember tahun 2023.
Pengunduran pelaksanaan Pilkada Kota Banjar lantaran adanya rancangan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 berdasarkan kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD RI belum lama ini.
Kaitannya dengan penyelenggaraan Pilwalkot di Kota Banjar sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 bahwa untuk Pilkada Serentak hasil Pilkada tahun 2018 akan dilaksanakan pada November tahun 2024.
“Jadi saya kira tidak begitu terpengaruh karena ada hukum positif yang berlaku sebagai acuan berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016,” ucapnya.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ditinggal habis masa periode sampai pemilihan kepala daerah 2024, ada penanggung jawab (PJ) kepala daerah yang mekanismenya ditunjuk langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Danial, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 9 bahwa nanti akan diangkat Pj untuk setiap tingkatan, baik gubernur maupun bupati/wali kota yang penyelenggaraannya di November tahun 2024.
“Saat ini KPU Kota Banjar masih mengacu peraturan yang berlaku dan sampai sekarang masih tetap fokus menyiapkan berbagai tahapan untuk menyongsong Pemilu tahun 2024 mendatang,” katanya.
Danial menambahkan, dalam rangka persiapan Pemilu tersebut saat ini KPU Kota Banjar tengah menggandeng perguruan tinggi di Banjar guna melakukan riset tentang kepemiluan seperti voter, buying, digitalisasi Pemilu, partisipasi gender dan penyelenggaraan Pemilu. “Kami targetkan bulan Desember mendatang untuk riset kepemiluan ini bisa selesai,” ujarnya.
(cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: