Garuda Tawarkan Pensiun Dini, Begini Hitungan Pesangonnya
Reporter:
ocean|
Senin 31-05-2021,10:15 WIB
RADARTASIK.COM, JAKARTA — PT Garuda Indonesia membuka peluang kepada para karyawan untuk mengambil pensiun dini.
Langkah itu sebagai upaya terbaik di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan alasan menawarkan program pensiun dini kepada karyawan.
Menurut dia, perseroan mengharuskan perusahaan melakukan langkah penyesuaian aspek supply dan demand di tengah penurunan kinerja operasi imbas penurunan trafik penerbangan yang terjadi secara signifikan.
”Perlu kiranya kami sampaikan bahwa program pensiun dipercepat ini ditawarkan secara sukarela terhadap karyawan yang telah memenuhi kriteria,” ujar Irfan, melalui keterangan resminya, Senin (31/05/2021).
Dia menambahkan penawaran program ini juga sejalan dengan upaya pemulihan kinerja usaha yang tengah dijalankan guna menjadikan maskapai plat merah ini menjadi lebih sehat serta adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru.
”Kebijakan ini menjadi penawaran terbaik yang dapat kami upayakan terhadap karyawan di tengah situasi pandemi saat ini, yang tentunya senantiasa mengedepankan kepentingan bersama seluruh pihak, dalam hal ini karyawan maupun perusahaan," ujarnya.
Irfan menjelaskan, bagi karyawan yang bersedia pensiun dini akan memperoleh hak sesuai pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu 2 kali pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tiket konsesi buat mereka yang masih kerja aktif di atas 16 tahun.
”Program pensiun dini dibuka mulai 19 Mei 2021 dan ditutup pada 19 Juni 2021,” terangnya.
Selain itu, manajemen Garuda Indonesia akan menambahkan dua kali penghasilan bulanan, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness tahun 2020.
”Tunjangan tengah tahun 2020 dan tahun 2021 bagi yang eligible (berhak) dan pembayaran penghasilan yang selama ini ditunda juga akan menjadi hak karyawan,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: