TI Minta Pemkab & DPRD Kabupaten Tasik Transparan Soal LHP BPK
Reporter:
syindi|
Senin 31-05-2021,10:00 WIB
RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Transparency Institute (TI) meminta pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya transparan soal LHP BPK. Sehingga, persoalan yang menjadi catatan bisa diperbaiki untuk lebih baik lagi ke depannya.
Sekretaris TI Murthalib SE mengatakan, pihaknya mengapresiasi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi terkait raihan Opini WTP dari BPK yang diraih pemerintah daerah tahun ini.
“Ketua dewan dalam media menjelaskan kalau LHP ini termasuk kepada informasi publik. Sehingga harus transparan. Ya memang seperti itu dan keterbukaan itu harus dilaksanakan bukan hanya diucapkan,” ujarnya kepada Radar, Minggu (30/5/2021).
“Kami pun akan layangkan permohonan (surat) terkait informasi untuk bisa menelaah dengan hasil WTP dan LHP BPK tersebut dan yang harus diperbaiki ke depannya apa saja. Sehingga kami sebagai masyarakat bisa memberikan masukan kepada pemerintah supaya dalam pembangunan Tasikmalaya ke depannya lebih baik lagi,” ujar dia, menambahkan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP menyikapi soal raihan WTP dengan dua hal. Di satu sisi, raihan WTP ini patut disyukuri. Karena walau bagaimana pun, WTP adalah opini tertinggi dari BPK untuk LKPD.
“Karena dua tahun sebelumnya kita pernah WDP kan. Artinya, dengan opini WTP tahun ini secara akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Namun di sisi lain, lanjut Asep, bisa jadi Opini WTP dari BPK itu bukan babak akhir. Justru pintu masuk untuk perbaikan dan menindaklanjutinya. Karena sejauh ini DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum membaca isinya secara detail.
“Artinya nanti kita harus mempelajarinya. Baik di forum-forum pimpinan, Banggar, bahkan sampai ke komisi-komisi. Karena LHP LKPD ini juga termasuk pada informasi publik, kan?. Maka harus transparan,” lanjutnya.
Karena itulah DPRD sebagai lembaga pengawasan akan sesegera mungkin mempelajari terkait isi dari rekomendasi BPK. Karena berpacu dengan waktu. Di mana secara konstitusional, perbaikan-perbaikan harus selesai dalam 60 hari ke depan. “Itu juga perbaikan-perbaikannya harus melebihi angka 75 persen dari rekomendasi, baru dikatakan baik,” tambahnya.
Dia menekankan bahwa poin penting dalam menyikapi LKPD bukan pada opininya, melainkan sejauh mana realisasi penggunaan anggaran pemerintah dapat terasa oleh masyarakat. Untuk membuktikannya mesti menelaah laporan penggunaan anggaran.
(yfi/dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: