Diduga Aniaya Ega, Kabur Lima Bulan, Ditangkap Polisi
Reporter:
ocean|
Minggu 30-05-2021,17:00 WIB
KLIKCIAMIS, BANJAR — Tim Khusus Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Banjar membekuk AM, seorang terduga pelaku kasus penganiayaan, Rabu (26/05/2021) sekitar pukul 20.40 WIB.
Pria berusia 32 tahun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lima bulan itu diringkus dari rumah temannya di Lingkungan Lemburbalong Kelurahan/Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Sementara pelaku merupakan warga Pangadegan Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
”Setelah melakukan penyelidikan di rumah pelaku, akhirnya malam harinya timsus menangkap pelaku di rumah temannya,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Zulkarnaen SIK kepada radartasik.com, Sabtu (29/05/2021).
Menurut kasat, pelaku masuk dalam DPO selama lima bulan. Pelaku kabur setelah melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Ega, pemuda usia 21 tahun.
Dia menjelaskan penganiayaan terjadi lantaran pelaku memiliki dendam pribadi. Saat itu —Selasa (22/12/2020) — di Lingkungan Pangadegan Kelurahan Hegarsari, pelaku dalam pengaruh minuman keras.
”Pelaku memukulkan botol ke kepala bagian belakang korban, telinga dan tangan kanan dengan alasan dendam sakit hati ke korban,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum korban, pecahan botol, baju putih terdapat bercak darah, dan satu buah palu. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Diketahui, pelaku merupakan salah satu anggota ormas di Kota Banjar. Saat buron, AM sempat melarikan diri ke beberapa daerah untuk bersembunyi dari kejaran petugas.
Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana kekerasan tahun 2020. AM pernah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan penganiayaan. (anto sugiarto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: