Motor Warga Mekarsari Diembat Maling, Begini Kata Polisi..
Reporter:
agustiana|
Sabtu 29-05-2021,05:59 WIB
BANJAR - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Wilayah Hukum Kota Banjar.
Nasib nahas kali ini menimpa Ade Rian (24). sepeda motor Beat warna hitam nomor Z 2254 YO, raib digondol maling, Jumat (28/05/21) dini hari.
Motornya raib saat diparkir di depan rumah neneknya, di Gang Duren RT 04 RW 12 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar.
Kapolsek Banjar, AKP Rusdiyanto SH membenarkan insiden tersebut.
Kronologisnya, kata dia, sekitar pukul 03.00 dini hari, maling beraksi saat penghuni rumah sedang tidur.
"Korban mengetahui sepeda motornya raib dimaling, ketika dibangunkan oleh neneknya sekitar pukul 6 pagi," kata dia kepada radartasik.com, Jumat (28/05/21) malam.
Melihat motor sudah tak ada, korban langsung memeriksa kunci motornya yang tersimpan, dan ternyata kuncinya masih ada.
Berdasarkan keterangan korban, bahwa ada warga yang hendak ke pasar, melihat aksi pencurian diduga dilakukan oleh dua orang.
"Menurut keterangan, ciri-ciri pelaku satu orang bertubuh tinggi dan satu lagi bertubuh pendek. Karena gelap dan dari kejauhan tidak terlalu jelas wajahnya," jelasnya.
Kata dia, motor korban sudah terbiasa disimpan di depan rumah. Tidak dimasukkan ke dalam rumah saat malam. Terlebih saat kejadian pun, terparkir dua motor. Yang satu milik saudaranya.
Namun maling hanya mengambil motor korban saja. Sementara motor saudaranya tidak diambil.
Didalam motor korban terdapat dompet korban, yang berisi kartu identitas korban dan lainnya.
"Diharapkan agar warga lebih berhati-hati lagi saat menyimpan kendaraan pada jam rawan. Yakni waktu magrib, tengah malam hingga menjelang subuh," jelasnya.
Pihaknya, kata dia, mengimbau seluruh masyarakat agar menyimpan kendaraan di dalam rumah.
"Untuk keamanan, jangan lupa untuk dikunci, kalau perlu gunakan kunci ganda," ucapnya.
Saat ini, kendaraan yang banyak menjadi incaran pelaku pencurian yakni jenis motor matic dan sport.
Jika merasa kehilangan sepeda motor, masyarakat bisa menghubungi nomor 110.
"Kalau sudah menghubungi nomor tersebut, korban selanjutnya datang ke pihak berwajib untuk membuat laporan resmi. Agar nanti bisa ditindaklanjuti," terangnya.
(anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: