3 Napi Lapas Garut Dapat Potongan Masa Tahanan
Reporter:
syindi|
Jumat 28-05-2021,14:30 WIB
RADARTASIK.COM, BANYURESMI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap tiga narapidana beragama Budha. Dari ketiga warga binaan yang mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Waisak, satu diantaranya merupakan warga negara Tiongkok.
Surat keputusan (SK) remisi khusus Waisak diserahkan Kepala Lapas Garut RM Kristyo Nugroho didampingi Kasi Binadik Febrian Sony dan Kasubsi Registrasi Ahmad Syarif di Lapas Garut, Rabu (26/5/2021).
“Ketiga warga binaan ini mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Garut RM Kristyo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).
Kristyo berpesan kepada tiga warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan untuk tetap menjaga perilaku baik selama menjalani hukuman di Lapas dan menjadikan momentum Waisak sebagai refleksi diri untuk terus meningkatkan ketaatan kepada tuhan.
“Kami berharap momentum Waisak ini bisa menjadikan perilaku warga binaan ini menjadi baik lagi, baik itu ketika menjalani hukuman maupun ketika kembali ke lingkungan masyarakat,” terangnya. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: