KNPI Kota Tasik Tolak Gugatan OKP Mangkubumi

KNPI Kota Tasik Tolak Gugatan OKP Mangkubumi

RADARTASIK.COM, CIHIDEUNG — DPD KNPI Kota Tasikmalaya menolak seluruh ajuan gugatan yang dilayangkan Forum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kecamatan Mangkubumi. Selain surat gugatan dinilai tidak sah, musyawarah kecamatan (Muscam) yang disoal telah memenuhi unsur forum.


Wakil Ketua I DPD KNPI Kota Tasikmalaya Abdullah Ahyani menuturkan hasil rapat jajaran pengurus, penolakan gugatan didasari kecacatan usulan gugatan. Mulai dari penggunaan atribut atau lambang KNPI pada surat gugatan, kemudian wadah kepemudaan KNPI tidaklah mengenal istilah forum OKP.

“Pada struktural KNPI, tidak ada istilah forum OKP. Kemudian, penggunaan logo atau lambang KNPI pada surat, tidak bisa digunakan lembaga lain selain KNPI itu sendiri. Maka gugatannya kami tolak,” tegas pria yang akrab disapa Dadul, seusai rapat di Jalan Siliwangi, Kamis sore (27/5/2021).

Dia menjelaskan Musyawarah Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) KNPI Mangkubumi sudah memenuhi unsur dan tidak ada hal yang perlu disoal. Dimana, pada pelaksanaannya terdapat panitia penyelenggara, OKP sebagai peserta, unsur perwakilan DPD KNPI dan dihadiri Pengurus DPK KNPI Mangkubumi demisioner.

“Dengan hal tersebut, Muscam KNPI Mangkubumi sudah memenuhi dan legitimate, hasilnya pun sudah sah,” tuturnya.

Kemudian, pihaknya juga mengembaliA­kan usulan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang diusulkan mandataris Ketua DPK KNPI Mangkubumi terpilih, untuk dilengkapi. Lantaran, sejumlah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan bako organisasi belum terpenuhi. “Usulan SK dari ketua terpilihnya juga kami kembalikan, supaya diperbaiki secara administratif sesuai ketentuan,” kata Dadul.

Di sisi lain, Ketua Pengcab Pordasi Kota Tasikmalaya itu merespons dorongan dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI Kota Tasikmalaya. Di mana, mereka berharap supaya pelaksanaan pemilihan ketua baru segera dihelat. Kemudian seluruh hak pilih di Musyawarah Daerah (Musda) mendatang terpenuhi, dan tidak ada satu pun hak suara yang tidak terakomodir.

“Namun, hasil rapat kami agenda akan terus berjalan. Kami telah menetapkan penyelenggaraan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) pada 11 Juni mendatang,” kata dia.

Ia mewarning DPK KNPI yang belum atau tidak menyelenggarakan Muscam di wilayahA­nya, sampai pelaksanaan Musda berA­langsung akan ditinggal. Merunut insA­trukA­si terakhir dari DPD KNPI ProA­vinsi Jawa Barat, yang memberikan deadA­line pelaksanaan Musda dihelat secepatnya.

Hal tersebut, lanjut dia, secara otomatis menggugurkan hak pilihnya dalam penentuan pemilihan ketua periode baru di Musda mendatang. Pihaknya menekankan, supaya koordinator Muscam di setiap kecamatan berkoordinasi dengan pengurus DPD, agar segera menyelenggarakan musyawarah.

“Jika ada DPK KNPI yang belum atau tidak menyelenggarakan Muscam, akan kita tinggal. Kereta harus berangkat karena sesuai surat instruksi tentang Musda dari DPD KNPI Jawa Barat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pasca hasil Musyawarah Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Mangkubumi usai, sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang walk out dari sidang. Resmi layangkan surat gugatan ke pengurus tingkat kota.

Surat tertanggal 9 Mei 2021 itu, juga ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Jawa Barat. Sebagai bentuk menjalankan mekanisme yang sesuai, menurut prosedur organisasi dan upaya menyelamatkan organisasi kepemudaan di tubuh KNPI.

“Ini ikhtiar kami untuk menempuh mekanisme sesuai petunjuk organisasi,” tutur Deni Romdoni, kandidat yang juga menggugat hasil Muscam beberapa waktu lalu itu, melalui keterangan tertulis kepada Radar, Rabu (26/5/2021).

Dia menceritakan KNPI didirikan pemuda pendahulu yang memiliki dasar dan cita-cita yang luhur. Sebagai wadah pemuda yang harus mampu meneruskan nilai perjuangan, semangat dalam berbangsa dan menjadikan ruang Kreatifitas semua element Pemuda.

“Bahkan KNPI itu bisa dikatakan sebagai bagian dari kepanjangan sejarah setelah lahirnya Sumpah Pemuda Oktober 1928, Tetapi melihat kondisi KNPI di Kota Tasikmalaya Hari ini Cukup mengkhawatirkan. Seolah-olah menjadi Organisasi yang memiliki heroismenya di Awwalahu Waakhirohu yaah hanya ramai di awal dan di akhir,” papar mantan aktivis PMII tersebut.

Ia menuding hal itu, lantaran sejak melayangkan surat gugatan sampai hari ini, tak kunjung ada kepastian. Padahal, secara mekanisme hal itu mutlak dilaksanakan ketika menemukan adanya pelanggaran dalam suatu musyawarah.

“Kami nilai ada 8 pelanggaran yang terjadi pada Muscam DPK Mangkubumi kemarin. Tindakan kami ini dilindungi Undang-Undang, lantaran kami pun bagian dari OKP yang bernaung di bawah KNPI,” tegas Deni.

Ia mendesak Pengurus DPK KNPI Kota Tasikmalaya tidak memalukan, sebagai wadah organisasi pemuda yang besar dan berintegritas. Salah satunya memberi kepastian atas gugatan yang pihaknya layangkan beberapa waktu lalu.

“Menyikapi gugatan saja lalai, kami akan menunggu keputusan itu sampai benar-benar jelas dan tegas,” katanya. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: