Waduh, 51 dari 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Segera Dipecat

Waduh, 51 dari 75 Pegawai KPK  Tak Lulus TWK Segera Dipecat

JAKARTA — Teka-teki nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya terjawab.

Sebanyak 51 di antara 75 pegawai terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/05/2021).

“Yang 51 (pegawai) tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (25/05/2021).

Alex menambahkan, asesor menyatakan 24 pegawai sisanya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.

“Dan pada saat setelah selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN,” kata Alex.

Alex menuturkan, KPK perlu membangun sumber daya manusia (SDM) tidak hanya dari aspken kemampuan, namun juga kecintaan pada tanah air serta kesetian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang.

Ia menyebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI guna menggelar pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan terhadap 24 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut.

“Karena KPK tidak punya komptensi untuk membentuk SDM dan wawasan kebangsaan terhadap cinta Tanah Air itu,” katanya.

Seperti diketahui, 75 dari 1.351 Pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.

Di antara nama yang tidak lulus terdapat penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.

TWK tersebut menuai polemik lantaran disebut memuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.

Di antara pertanyaan yang kabarnya muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: