10 Syarat Naik Haji Tahun Ini

10 Syarat Naik Haji Tahun Ini

JAKARTA — Situs informasi seputar Masjidil Haram yang berafiliasi dengan General Presidency of the Grand Mosque (GPH) bernama Haramain melaporkan bahwa Arab Saudi tengah mempertimbangkan untuk menggelar ibadah haji 2021.

Kabarnya, jamaah dari luar negeri diperbolehkan sebanyak 45 ribu.

Haramain juga merilis aturan untuk haji tahun 1442 (2021) yang disediakan oleh The Ministry Of Health (MOH) atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Saudi pada 22 Mei 2021.

Berikut sejumlah aturan untuk haji 2021 ini:

1. Hanya 60.000 Hujjaj akan dijadwalkan untuk menunaikan haji tahun ini yang mencakup jamaah lokal dan asing.
2. Yang melaksanakan Haji harus berusia antara 18-60 tahun.
3. Mereka yang melaksanakan haji harus dalam keadaan sehat.
4. Mereka yang menunaikan Haji harus tidak pernah berada di rumah sakit karena sakit apa pun dalam 6 bulan terakhir sebelum melakukan perjalanan haji. (Bukti diperlukan)
5. Para jamaah harus mendapatkan kedua dosis vaksin dengan kartu Vaksinasi yang disediakan oleh masing-masing negara Organisasi Kesehatan / Rumah Sakit / Kementerian. (Bukti diperlukan)
6. Vaksin yang digunakan harus dalam daftar yang disetujui yang diakui oleh Kementerian Kesehatan di Kerajaan Arab Saudi.
7. Jamaah harus karantina selama 3 hari jika digolongkan sebagai jamaah haji asing, segera setelah tiba di Kerajaan Arab Saudi.
8. Dosis pertama vaksin wajib sudah dilakukan pada 1 Syawal 1442. Catatan: Hari ini sudah lewat dan merupakan hari Idul Fitri 1442.
9. Dosis kedua vaksin harus dilakukan pada hari ke-14 sebelum tiba di Kerajaan Arab Saudi.
10. Social distancing atau kondisi jarak sosial dan pemakaian masker serta tindakan pencegahan lainnya akan terus dilakukan guna melindungi jamaah.

Menurut informasi tersebut, sejumlah aturan untuk haji 2021 di atas merupakan adalah kondisi utama yang secara singkat disediakan oleh Kementerian Kesehatan Saudi dalam dokumen 9 halaman yang dirilis pada 22 Mei 2021.

Bila berkaca dari aturan umrah, salah satu syarat dari Arab Saudi adalah jamaah harus menjalani suntik vaksin Covid-19 terlebih dahulu.

Jenis vaksin yang diterima hanya yang sudah di-approve oleh Saudi, seperti Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca.

Dengan kata lain, mereka yang sudah vaksin Covid-19 di luar jenis tersebut di atas belum diperbolehkan ikut umrah dan haji.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyiapkan sejumlah skenario hingga mitigasi bila ada jamaah haji yang diberangkatkan pada 2021. Meskipun saat ini Kemenag belum menerima kepastian untuk pemberangkatan haji 2021.

”Jika benar bahwa Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jamaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, tentu ini harus kita syukuri,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi.

”Alhamdulillah, karena jamaah Indonesia juga sudah menunggu lama, apalagi tahun lalu juga tertunda,” kata dia.

”Namun demikian, sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang dibukanya pemberangkatan bagi jamaah di luar Saudi,” sambungnya.

Khoirizi memastikan Ditjen PHU juga terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan perkembangan informasi resmi dari Khadimul Haramain.

”Info resmi ini penting sebagai rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan serta persiapan dan mitigasi penyelenggaraan haji tahun ini,” ujarnya.

Selain itu, kata Khoirizi, pada tengah pekan lalu, Kemenag telah berkoordinasi dengan WHO Indonesia dan Kemenkes untuk membahas masalah vaksin Sinovac yang digunakan jamaah Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri RI.

”Para pihak dalam rapat koordinasi tersebut mengonfirmasi bahwa belum ada informasi resmi apa pun dari Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal vaksin, penerbangan, dan lainnya,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: