4 Tersangka Jual Beli Vaksin Covid secara Ilegal Diringkus Polisi, Segini Keuntungannnya..

4 Tersangka Jual Beli Vaksin Covid secara Ilegal Diringkus Polisi, Segini Keuntungannnya..

MEDAN - Polda Sumut menetapkan empat tersangka dalam kasus peredaran ilegal vaksin Covid-19 di Kota Medan. Tiga dari keempat tersangka adalah aparatur sipil negara (ASN).

Keempatnya adalah SW, IW, KS, dan SH. Dan IW adalah dokter yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. 

Selanjutnya, KS adalah dokter yang tercatat juga bagian dari Dinas Kesehatan Sumut. Hal yag sama dengan SH juga ASN di Dinas Kesehatan Sumut.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra, menjelaskan keempatnya ditetapkan tersangka menjualbelikan vaksin ke masyarakat dengan harga Rp250 ribu. 

Padahal vaksin yang diedarkan itu oleh keempatnya itu sejatinya diperuntukkan kepada pelayanan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

“Pengungkapan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang. (Vaksin) Tidak diberikan ke sana (Rutan). Tapi diberikan kepada masyarakat yang membayar,” ujar Panca, dalam paparan kasus ini di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Diungkapkan Panca, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam transaksi jual beli vaksin Sinovac ini. SW, misalnya, ternyata agen properti dari perumahan berperan mengumpulkan masyarakat yang hendak divaksin dengan cara membanderol per orang Rp250 ribu.


“SW berkoordinasi dan dibantu oleh aparatur sipil negara yang merupakan dokter dari Rutan Tanjung Gusta Medan yaitu IW,” lanjut Panca.

Sedangkan, IW dan KS adalah pihak yang menerima uang suap atau bagi hasil dari pembayaran vaksin tersebut dari SW dan IW.

Selanjutnya, SH yang merupakan pegawai di di Dinas Kesehatan Sumut yang menyedikan dan memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang tepat.

Para Tersangka Raup Keuntungan Rp271 Juta
Irjen Pol Panca Putra mengungkapkan para tersangka menjalankan praktek haram ini sejak bulan lalu, tepatnya April 2021.

Dari tarif per satu vaksin yang dibanderol Rp250 ribu itu para tersangka meraup keuntungan hingga Rp271.250.000

“Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Karena dalam kesepakatan mereka membagi Rp250 ribu. Di mana Rp30 ribu diberikan ke SW dan Rp220 ribu untuk IW,” urainya.

Dari keterangan tersangka dan hasil penyelidikan polisi, jual beli vaksin secara ilegal itu telah dilakukan sebanyak 15 kali.

“Dengan jumlah orang yang sudah divaksin kurang lebih 1.085 orang di 15 tempat,” tutup Panca.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP bahkan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal tindak pidana korupsi. (pojoksumut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: