Vaksin Covid Dijual Ilegal, Kantor Dinkes Digeledah Polisi
Reporter:
agustiana|
Sabtu 22-05-2021,12:53 WIB
MEDAN - Polda menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, untuk menemukan adanya penyimpangan lain terkait kasus dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal.
“Selain itu, dari hasil penggeledahan hari ini, saudara-saudara sekalian, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Provinsi untuk menemukan apakah ada penyimpangan lainnya dalam proses pemberian vaksin tersebut kepada masyarakat,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/05/21).
Irjen Panca meminta dukungan dari semua pihak. Petugas sedang bekerja di lapangan untuk menemukan siapa orang lainnya yang ikut serta dalam kasus tersebut.
"Penyidik masih bekerja, mohon doanya rekan-rekan sekalian kita bisa menemukan siapa-siapa saja orang yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan vaksin ini," ujar Panca.
Panca juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses pemberian vaksin itu tidak dipungut biaya.
Masyarakat diminta tidak usah khawatir. Pemerintah sudah menjamin bahwa seluruh masyarakat akan diberi vaksin sesuai dengan tahapannya.
"Oleh sebab itu, tidak perlu kita berlomba-lomba untuk mencari dengan cara yang salah dengan memberikan imbalan kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan vaksin. Sekali lagi saya beserta unsur gugus tugas di Provinsi Sumatera Utara ini mengharapkan masyarakat tetap taat dan apabila masih belum mendapatkan vaksin, saudara-saudara atau seluruh masyarakat kami harapkan tetap untuk memperhatikan protokol kesehatan,” sebut Panca.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut.
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Jumat (21/05/21).
Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap. (pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: