ASN yang Jual Vaksin Terancam Dipecat

ASN yang Jual Vaksin Terancam Dipecat

JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.

Ketiga oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

”PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/05/2021).

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

”Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.

Tjahjo juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

”Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tuturnya.

Dia mengimbau untuk ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PAN-RB akan segera berkirim surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait.

Surat itu berkaitan dengan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai ASN. 

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumut mengamankan sejumlah oknum ASN terkait dugaan penjualan vaksin ilegal.

Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu Lapas di Sumut.

Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/05/2021). Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna membenarkan salah satu oknum ASN Rutan Kelas I Medan terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Menurut dia, oknum ASN itu adalah IW, dokter yang bertugas di Rutan Klas I Medan, Sumatera Utara.

“Bertugas sejak tahun 2019,” kata dia.

Dia menyebutkan aksi ilegal oknum dokter ASN merupakan kegiatan di luar kedinasan.

Praktik tidak terpuji tersebut tanpa sepengetahuan kepala Rutan Klas I Medan dan Kanwil Kemenkumham Sumut.

”Aksi jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan Rutan Medan atau lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Sumut,” ujar Agung. (khf/fin/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: