Gara-Gara Ini, Program Rutilahu di Kabupaten Tasik Tertunda
Reporter:
syindi|
Jumat 21-05-2021,17:00 WIB
MANGUNREJA - Pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang jumlahnya mencapai 1.740 unit untuk tahun ini harus tertunda. Pasalnya, bantuan perbaikan rumah dari Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat tersebut belum juga dimulai pengerjaannya.
“Anggaran untuk program yang bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini belum kunjung turun, kemungkinan bulan Juni,” ujar Kasi Perencanaan Teknis dan Pengendalian Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahn dan Permukiman (DPUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya, Adi Abdullah Umar Jaelani ST MM kepada Radar, Kamis (20/5/2021).
Adi mengungkapkan, jumlah bantuan Rutilahu yang mencapai ribuan itu, untuk tahun ini tersebar di 30 kecamatan dan 50 desa. Satu kecamatannya terdapat satu hingga empat desa yang menerima bantuan, dan satu desa ada yang menerima 30- 60 unit bantuan rutilahu.
Calon penerima manfaat Program Rutilahu, ujar dia, merupakan hasil usulan desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan telah diverifikasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Adapun kriteria penerima bantuan tersebut diantaranya memiliki lahan, masyarakat berpenghasilan rendah.
“Besaran bantuan untuk satu unit rumah besarannya mencapai Rp 17.500.000 dengan rincian Rp 16.500.000 untuk bahan bangunan, sisanya untuk upah kerja, biaya admistrasi LPM. Kami berharap penyelenggaraan Program Rutilahu dapat berjalan dengan baik sesuai rencana,” ucapnya.
Kepala Desa Padawaras Kecamatan Cipatujah Yayan Siswandi mengungkapkan, desanya mendapatkan kuota bantuan Rutilahu dari Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat mencapai puluhan unit.
“Alhamdulillah tahun ini mendapatkan bantuan sebanyak 60 unit, padahal tahun sebelumnya tidak mendapatkan. Mudah-mudahan tahun depan bisa kembali mendapatkan bantuan,” kata dia.
Sebelum program digulirkan, kata Yayan, pihaknya telah menempuh musyawarah, sosialisasi program, pemaparan juklak dan juknisnya agar tidak terjadi kesalahfahaman.
Seluruh lapisan masyarakat mengetahui secara detail tentang pengelolaan bantuan ini dan sebagai pelaksana adalah Lembaga pemberdayaan masyarakat atau LPM.
Yayan berharap, semuanya dilakukan secara transfaran dan dengan bantuan ini, beban masyarakat bisa berkurang apalagi di saat pandemi Covid-19 melanda, pelaksanaan bisa segera dilaksanakan, lancar sesuai target dengan waktu yang telah ditentukan.
(obi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: