Gerobak Mempersempit Jalan Cihideung Kota Tasik

Gerobak Mempersempit Jalan Cihideung Kota Tasik

CIHIDEUNG — Salah satu dampak keberadaan gerobak pedagang kaki lima (PKL) di badan Jalan Cihideung yakni penyempitan ruas jalan. Hal ini membuat jalan tersebut tidak bisa digunakan dua jalur.


Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Gumilar mengatakan bahwa Jalan Cihideung memiliki lebar sekitar 12-14 meter. Maka dari itu, sebelumnya kawasan itu bisa digunakan dua jalur baik dari HZ Mustofa menuju Pasar Wetan maupun sebaliknya. “Sekarang yang terpakai oleh lapak PKL seluas 6 meter, sisanya untuk jalan dan parkir. Kalau dulu di sana kita berlakukan dua arah,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (20/5/2021).

Dari kaca mata pengelolaan lalu lintas, kata dia, keberadaan gerobak PKL merupakan salah satu hambatan. Namun pihaknya tidak punya kewenangan menertibkan, terlebih itu merupakan salah satu produk kebijakan pemerintah. “Tanggung jawab Dishub ya melakukan manajemen lalu lintas dengan kondisi tersebut,” katanya.

Kini jalur tersebut, lanjut Gumilar, hanya menyisakan sekitar 3 meter saja, karena selain gerobak PKL badan jalan pun digunakan untuk lahan parkir. Maka dari itu, pada akhirnya jalan tersebut dibuat satu jalur dengan memasang verboden dari arah Jalan Pasar Wetan. “Karena memang cukup untuk dilalui satu mobil, Kalau ada dua mobil yang berpapasan sudah tidak bisa,” terangnya.

Disinggung adakah rencana manajemen lalu lintas di jalur area pertokoan itu, Gumilar menyebut perubahan bisa saja terjadi. Karena Jalan Cihideung bisa menjadi alternatif pengendara dari Jalan Pasar Wetan menuju Jalan HZ Mustofa. “Sementara ini kan harus melalui Jalan Sukawarni atau Jalan Yudanegara, kalau ada jalur alternatif lagi lalu lintas bisa lebih baik,” jelasnya.

Akan tetapi, kata dia, selama gerobak PKL di sana, maka jalan tersebut tetap akan diberlakukan satu jalur saja. “Ya saat ini mau bagaimana lagi, tidak bisa dipaksakan menjadi dua arah,” katanya.

Pantauan Radar, di persimpangan Jalan Cihideung-Pasar Wetan terpasang sebuah rambu verboden. Namun ada saja pengendara yang memaksakan diri melawan arah, khususnya pemotor.

Terpisah, Ketua Forum Pengamat Kebijakan (FKP) Ais Rais menilai maksud dan tujuan dari pemerintah cukup baik. Di mana Pemkot ingin memberikan dukungan kepada PKL sembari melakukan penataan agar kawasan itu lebih baik. “Tapi tidak dibarengi upaya maksimal, sehingga hanya khayalan semata,” ujarnya.

Menurut dia, aturan tersebut hanya buah pikiran dari orang yang terbiasa duduk di belakang meja. Tidak mencermati kondisi lapangan agar secara teknis bisa benar-benar direalisasikan. “Koordinasinya hanya dengan SKPD saja, tidak melibatkan orang-orang yang paham karakteristik PKL,” katanya.

Pada akhirnya Perwalkot tersebut hanya menghambur-hamburkan anggaran saja. Sementara hasilnya nilai manfaatnya cenderung tidak ada. “Seharusnya uang rakyat yang dianggarkan harus diterapkan secara efektif,” tuturnya.

Belum lagi soal pembinaan yang menurutnya cenderung tidak ada terhadap PKL-PKL di kawasan itu. Hal itu terlihat dari kawasan tersebut yang seolah tidak tertata. “Kalau pembinaan dan pengawasan betul-betul dilaksanakan, tidak akan kumuh,” pungkasnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: