Calon Penumpang Angkutan di Garut Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

Calon Penumpang Angkutan di Garut Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

TAROGONG KIDUL — Petugas Terminal Tipe A Guntur Kabupaten Garut mewajibkan seluruh calon penumpang memiliki surat bebas Covid-19. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di angkutan umum dan lingkungan terminal.


“Peraturannya seperti itu (surat bebas Covid). Ini sesuai dengan instruksi pimpinan,” ujar Kepala Terminal Tipe A Guntur Kabupaten Garut Sofyan Hidayat kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Sofyan menerangkan operasional terminal di masa pandemi Covid-19 juga menerapkan protokol kesehatan ketat, baik itu terhadap penumpang maupun terhadap armada bus. “Kapasitas angkut bus juga dibatasi 50 persen. Selain itu wajib ada hand sanitizer juga di dalam angkutan,” ujarnya.

Pihaknya juga menyediakan layanan genose Covid-19 gratis di lingkungan terminal. “Memang layanan genose ini dibatasi yakni 10 orang per harinya. Yang bisa mendapatkan layanan ini juga hanya lansia dan anak-anak, karena mereka rawan terpapar Covid-19,” ujarnya.

Sofyan menerangkan, bagi calon penumpang yang tidak mendapatkan layanan gratis itu bisa membuat surat keterangan bebas dari Covid-19 di tempat layanan kesehatan atau laboratorium resmi. “Kalau tidak membawa surat itu, warga tidak akan diizinkan naik angkutan,” katanya.

Ia menyampaikan meski sudah mendapatkan surat keterangan negatif Covid-19, penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan yakni selalu memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan sebelum masuk terminal. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: