Awas...Denda Menanti Jika ke Pangandaran

Awas...Denda Menanti Jika ke Pangandaran

PANGANDARAN — Aparat gabungan Gugus Tugas menindak puluhan pelaku wisata yang tak mengenakan masker di kawasan wisata Pangandaran Rabu (19/5/2021). Para pelanggar ini disanksi berupa denda sebesar dua puluh lima ribu rupiah.  

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pangandaran Bangi mengatakan, sanksi kepada puluhan pelaku wisata ini terjading dalam operasi yustisi di kawasan Pantai Pangandaran. “Yang tidak pakai masker kita tindak, langsung disanksi adminisitrasi,” katanya Rabu (19/5/2021).

Menurutnya, mereka yang kena sanksi administratif harus membayar denda Rp 20 ribu. “Kalau kena operasi lagi sampai tiga kali, bisa didenda lima puluh ribu,” tegasnya.

Kata dia, setidaknya ada 21 wisatawan dan pelaku wisata terkena sanksi adminsitratif. “Ya jumlahnya tidak terlalu banyak, sejak dilakukan operasi dari pagi hari,” terangnya.

Bangi meminta, protokol kesehatan menjadi hal yang utama untuk dipatuhi bersama. Jangan sampai kawasan wisata kembali ditutup hanya lantaran ulah wisatawan atau pelaku wisata yang tidak mematuhi peraturan. “Terutama pelaku wisata yang sudah menandatangani fakta intergritas,” jelasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: