Zonasi Hilangkan Sekolah Favorit di Kota Tasik

Zonasi Hilangkan Sekolah Favorit di Kota Tasik

TASIK - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya melaksanakan webinar bersama SMP-MTs se-Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Senin (17/5/2021). Hal itu sebagai persiapan layanan pengisian sistem informasi portal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2021 untuk jenjang SMA/SMK/SLB.


Kepala KCD Wilayah XII Tasikmalaya Dr Abur Mustikawanto MEd mengatakan, webinar ini membahas rapat persiapan PPDB online 2021 untuk jenjang SMA/SMK/SLB. Tujuannya sebagai bentuk koordinasi pengenalan sistem teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) aplikasi PPBD online berbasis zonasi dan pemberian akun PPBD kepada SMP-MTs se-Kabupaten/Kota Tasikmalaya.

“Inti webinar ini memberikan pemahaman PPDB online berbasis zonasi. Prinsipnya semua sekolah di mana saja sama,” katanya kepada Radar, Senin (17/5/2021). Artinya, kata ia, tidak ada sekolah yang favorit karena semua sekolah mampu mengembangkan potensi siswa.

Ia pun mengingatkan agar dalam meng-upload identitas kependudukan dalam akun PPBD online, seperti Kartu Keluarga (KK) harus minimal satu tahun perubahan. “KK ini yang bagian syarat wajib menentukan zonasi, makanya harus akuntabel dan transparan,” katanya.

Adapun kuota jalur PPDB online, dari zonasi 50 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen dan prestasi 25 persen. “Pendaftaran PPDB online dimulai untuk tahap 1 pada 7-11 Juni 2021 dan tahap 2 pada 25 Juni-1 Juni 2021,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya H Mohammad Dani SPd MM menjelaskan, pendaftaran PPDB online untuk tingkat SD hingga SMP masih berbasis zonasi. Sekarang justru diperketat harus menggunakan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB online.

“PPBD sekarang justru lebih diperketat, utamanya persyaratan harus menggunakan KK. Kalau pun SKD bagi terkena bencana alam atau perpindahan kerja orang tuanya (pegawai PNS, BUMD, TNI/Polri, dan BUMN, Red),” katanya.

Untuk mendukung optimalisasi KK berbasis zonasi PPDB online, kali ini persentasenya diperluas. Tujuan kebijakan sistem zonasi ini untuk memberikan pemerataan siswa dan fasilitas sekolah.

“Kalau tingkat sekolah dasar (SD) untuk zonasi 75 persen, perpindahan dinas orang tua 5 persen dan 20 persen untuk afirmasi,” ujarnya.

Untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) kategori zonasi 60 persen, 20 persen untuk prestasi akademik dan non akademik, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persennya untuk jalur perpindahan dinas orang tua.

“Jalur prestasi ada untuk tahfiz sebanyak 4 persen. Semua pendaftaran PPDB 2021 dilakukan secara online,” katanya.

Ia pun mengimbau untuk setiap sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, agar sosialisasi PPDB 2021 dilakukan lebih awal. Hal itu agar masyarakat lebih paham proses pendaftaran PPDB.

“Kalau bisa sekolah melakukan proses sosialisasi lebih awal sehingga masyarakat lebih mengetahui alur pendaftaran PPDB online,” katanya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: