Mau Balik ke Jakarta, Ini yang Harus Disiapkan

Mau Balik ke Jakarta, Ini yang Harus Disiapkan

JAKARTA — Pendatang yang memasuki wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan dilakukan pemeriksaan secara ketat di perbatasan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pemeriksaan arus balik menuju Jabodetabek akan terus dilaksanakan hingga akhir Mei 2021.

”Kita akan laksanakan paling tidak hingga tujuh hari pertama atau nanti menunggu kebijakan apakah hingga akhir Mei,” katanya, Sabtu (15/05/2021) malam.

Masyarakat yang akan kembali ke wilayah hukum Polda Metro Jaya usai mudik, kata dia, sebaiknya membawa surat bebas Covid-19 dan hasil tes antigen. Hal itu untuk memudahkan perjalanan masyarakat yang masuk wilayah Jabodetabek.

”Sehingga ketika ada pemeriksaan dia tinggal tunjukkan kalau sudah kita tidak akan periksa,” katanya.

Sebelumnya, pihaknya telah menyiapkan 12 titik pos pemeriksaan surat bebas Covid-19 bagi pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.

Petugas akan memeriksa kelengkapan surat bebas Covid-19 dan hasil antigen terhadap masyarakat yang memasuki Jakarta secara acak (random).

Apabila ada kendaraan yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, maka petugas akan mengarahkan kendaraan tersebut ke posko yang telah disediakan untuk menjalani tes usap antigen.

”Kalau ada yang reaktif maka yang bersangkutan kita akan periksakan, kita bawa ke Wisma Atlet untuk dilanjutkan dengan PCR dan selama menunggu hasil PCR maka dia akan menjalani isolasi,” katanya. (gw/fin)


12 Lokasi Pos Pemeriksaan:
1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta
2. Terminal Kalideres
3. Terminal Pulogebang
4. Kebon Nanas, Kota Tangerang
5. Jatiuwung, Kota Tangerang
6. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang
7. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi
8. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi
9. Pos Tomyang, Kota Bekasi
10. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok
11. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap
12. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: