Jelang Lebaran, Pos Penyekatan Panawangan Ciamis Diperketat
Reporter:
syindi|
Senin 10-05-2021,14:30 WIB
CIAMIS — Pos penyekatan pemudik di perbatasan-perbatasan terus dimaksimalkan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satunya Pos Penyekatan Panawangan yang merupakan perbatasan Majalengka-Ciamis, setiap kendaraan yang melintas diperiksa surat-surat kendaraan dan bebas Covid-19, Minggu (9/5/2021).
Kapolsek Panawangan AKP Dede Sopian SH melalui Kanit Reskrim Polsek Panawangan Iptu Heru Utomo SH mengatakan, kendaraan yang melintas diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk menanyakan keperluan memasuki wilayah Ciamis, hal ini dilakukan petugas untuk mencegah warga yang menghiraukan larangan mudik.
“Selama 12 hari, 24 jam non stop kami akan melakukan penyekatan terhadap warga yang memaksakan diri untuk mudik,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
“Apabila dalam proses penyekatan itu ditemukan ada indikasi kuat warga yang dengan sengaja melakukan mudik tanpa ada alasan kuat, jelas kami dengan tegas akan menyuruh mereka putar balik atau tidak masuk,” kata dia, menambahkan.
Heru mengatakan, penyekatan melibatkan puluhan personel gabungan. Mereka terdiri dari Polres Ciamis, Kodim 0613/Ciamis, Dishub, Satpol PP, Petugas Kesehatan, Pegawai Desa, Orari dan Rapi Kabupaten Ciamis. Semuanya kompak untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik dalam pencegahan Covid-19.
“Sebanyak 23 personel gabungan terlibat berjaga dan melakukan penyekatan di Pos Penyekatan Panawangan. Mereka bersiga 24 jam. Ini dilakukan petugas dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2021 dengan mengedepankan penerapan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik guna memimalisir penyebaran virus corona,” tuntasnya.
(rls/isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: