Endang Ahmad: Pangandaran Butuh Perda Cadangan Pangan Daerah
Reporter:
syindi|
Senin 10-05-2021,13:30 WIB
PANGANDARAN — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menilai perlu Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Pangan Daerah. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran Endang Ahmad Hidayat.
Dia mengatakan harAga pangan harus terAAjangkau oleh masyaAraAkat serta tidak berAtenAtangan deAngan agaAma, keyakinan dan buAdaya masyarakat.
“PeAmenuhan konsumAsi pangan harus mengAutamaAkan produksi dalam negeri, dengan meAmanAfaatkan sumber dan kearifan lokal secara opAtimal,” ungkapnya kepada wartawan Minggu (9/5/2021).
Kata dia, Kabupaten Pangandaran dihadapkan pada tantangan besar, karena permintaan pangan yang tinggi dengan bertambahnya jumlah penduduk. Untuk itu perlu adanya ketersediaan pangan yang cukup besar.
Kata dia, kebijakan terkait cadangan pangan daerah perlu diaplikasikan oleh Kabupaten Pangandaran. “Apalagi Pangandaran ini rawan bencana daerah,” jelasnya.
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) memiliki peranan strategis dalam penyediaan pangan, khususnya di tengah kejadian bencana.
“Kami telah mengidentifikasi masalah yang terjadi, di antaranya mengukur arah kebijaan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam penyelenggaraan cadangan pangan daerah,” jelasnya.
Selain itu juga melakukan evaluasi pelaksanaan harmonisasi kebijakan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan daerah.
“Tujuannya agar terealisasi pemecahan masalah dengan menyusun rancangan peraturan daerah hingga menjadi peraturan daerah,” katanya.
Ia mempertegas penting dan perlu Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan Daerah. “Mudah-mudahan bisa terelisasi,” ucapnya.
(den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: