DPRD Pangandaran Segera Reses Tahap II
Reporter:
syindi|
Senin 10-05-2021,13:00 WIB
PANGANDARAN — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran akan segera masa reses persidangan tahap II.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan reses masa sidang tahap I sudah dilaksanakan Januari hingga April. “Sementara tahap II dilaksanakan pada Mei hingga Agustus,” ungkapnya Minggu (9/5/2021).
Tahap I, kata dia, sudah diparipurnakan beberapa waktu lalu. “Tahapan demi tahapan pada masa reses tahap ke I menuju masa reses tahap ke II telah kami lakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Asep menjelaskan masa reses tersebut diatur melalui Tata Tertib Anggota DPRD Nomor 1 tahun 2019 yang diatur di pasal 93 tentang masa persidangan.
“Masa persidangan tahap ke I yaitu Januari hingga April anggota DPRD harus menyampaikan penutupan masa persidangan sekaligus juga dilakukan pembukaan masa persidangan ke II yang dimulai pada Mei,” kata dia.
Materi yang akan dibahas pada masa persidangan tahap II nanti, menurut dia, diantaranya RPJMD, Raperda dan juga Raperda inisiatif. “Termasuk laporan keuangan 2020, KUA-PPAS dan reses para anggota DPRD tentunya,” ungkapnya.
(den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: