Ini Aturan Malam Takbiran & Salat Idul Fitri di Kota Banjar

Ini Aturan Malam Takbiran & Salat Idul Fitri di Kota Banjar

BANJAR - Pemerintah Kota Banjar mengizinkan masyarakat melaksanakan sholat ied Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah yang dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. 

Namun mengingat saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, dalam pelaksanaanya harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan ketat. 

"Sesuai surat edaran dari Kemenag nomor 07 tahun 2021 tentang pelaksanaan salat idul fitri dalam panduan penyelenggaraan salat ied yang disesuaikan dengan masa pandemi," kata Sekda Kota Banjar, Drs Ade Setiana kepada radartasik.com, Sabtu (08/05/21). 

Selain itu, dalam surat edaran tersebut pun diatur pula kegiatan malam takbiran. 

Dimana, Takbiran dilakukan di masjid, dengan prokes dan tidak diperkenankan  berkeliling. 

Sedangkan untuk pelaksanaan salat Ied boleh dilakukan di masjid atau lapangan. Dengan ketentuan jumlah jamaahnya hanya diisi 50 persen saja. 

"Pelaksanaannya harus prokes, dan salat pun harus pakai masker. Tidak boleh dilepas, untuk menghindari penularan virus corona," katanya.

Sambung dia, open house yang biasa diadakan, kali ini ditiadakan. 

Hal itu guna menghindari terjadinya kerumunan banyak orang, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini. 

Maka dari itu, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Banjar dengan selalu terapkan prokes . 

Terlebih kasus positif Covid-19 di Kota Banjar terus bertambah dan meningkat setiap harinya. 

(anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: