Modus Baru Pemudik Terbongkar, Bersembunyi di Truk Pengangkut Motor

Modus Baru Pemudik Terbongkar, Bersembunyi di Truk Pengangkut Motor

TENGERANG — Berbagai cara dilakukan warga untuk mengelabuhi petugas agar bisa mudik dan lolos dari upanya penyekatan. Salah satunya dengan pemudik bersembunyi di truk pengangkut sepeda motor. Namun akal-akalan dari para pemudik tersebut berhasil dibongkar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
 
Peristiwa ini terjadi di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten pada Jumat (7/5/2021) malam. Sebanyak 10 pemudik diketahui bersembunyi di sela-sela sepeda motor yang diangkut oleh truk.

“Iya benar (truk pengangkut sepeda motor membawa pemudik),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Sabtu (8/5/2021).

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menambahkan, pemudik yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang. Mereka didiga hendak mudik ke wilayah Pandeglang, Banten.

“Iya ditemukan mobil towing sepeda motor yang membawa penumpang sejumlah 10 orang yang akan ke Pandeglang,” jelas Fahri.

Atas peristiwa ini, pengendara truk dikenakan sanksi tilang Pasal 303 No.22 Tahun 2009 UU LLAJ tentang pelanggaran mobil barang untuk menangkut orang dengan denda maksimal Rp250 ribu.

Diketahui, Operasi Ketupat Jaya 2021 dimulai pada 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, dan berakhir pada 17 Mei 2021. Petugas akan melakukan penyekatan kepada warga yang hendak mudik. Pemudik yang terjaring operasi langsung diminta putar balik, kembali ke lokasi asal.

“Seluruh titik yang sudah kita persiapkan baik 17 titik check point maupun 14 titik penyekatan akan beroperasional mulai nanti malam pukul 24.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Sambodo menuturkan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebanyak 1.313 personel dikerahkan melalukan penyekatan. Semua kendaraan yang melintas akan diperiksa satu per satu. Bagi yang terindikasi akan mudik, langsung diputar balikan.

Perjalanan hanya boleh dilakukan oleh kendaraan angkutan barang atau logistik, kemdaraan dinas, warga yang hendak mengunjungi orang meninggal dunia atau sakit, dan ibu hamil yang akan bersalin. (jpg/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: