Usai Lebaran PMII Cipasung Tasik Siap Polisikan RS SCM

Usai Lebaran PMII Cipasung Tasik Siap Polisikan RS SCM

SINGAPARNA - Constitution of Liberation Tasikmalaya (CONTOL) melalui surat audiensi kepada RSUD SMC dan Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya terkait beberapa persoalan, Jumat (7/5/2021).


Koordinator Constitution of Liberation Tasikmalaya (CONTOL) Givan Alifia Muldan mengatakan, awalnya mengirimkan surat audiensi kepada RSUD SMC pada Jumat (30/4/2021) lalu. Namun tidak jadi, kemudian CONTOL sebagai organisasi taktis berganti bendera menjadi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung (STTC) dan melakukan aksi dan audiensi ke DKPP, Kamis (6/5/2021).

Kronologis awalnya, kata dia, mengirim surat audiensi sebagai cek terhadap RSUD SMC, dengan mengangkat isu yang menjadi permintaan orang-orang korban dalam konteks dugaan pemotongan insentif nakes. Kemudian, dugaan pemalsuan data Covid-19 dan lainnya.

Namun, saat akan audiensi ke SMC yang menjadi permasalahannya tidak difasilitasi oleh lembaga RSUD SMC, dengan alasan ada agenda kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan setelah salat Jumat (30/4) lalu.

Akan tetapi, kata dia, selanjutnya ada kuasa hukum RSUD SMC yang membuka komunikasi, kemudian meminta cepat datang ke SMC untuk beraudiensi.

“Kita berpikir kenapa dihadapkan dengan kuasa hukum, saya meminta berdiskusi dan mempertanyakan dengan orang internal RSUD,” ujarnya.

“Kalau dihadapkan dengan kuasa hukum, artinya ada dugaan kecacatan atau hal yang disembunyikan. Setelah itu kita bangun strategi, ada waktu satu minggu barulah saya melayangkan surat dengan bendera (organisasi) asli,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, selaku ketua Komisariat PMII STTC, Kamis (6/5/2021) menggelar aksi di depan kantor DKPP. Kemudian, PMII STTC sedang melengkapi kelengkapan data dugaan kasus insentif sama pemalsuan data Covid-19.

“Jadi sementara ditunda dulu sambil melengkapi data. Insyaallah habis lebaran kita akan pelaporan. Akan penguatan pengkajian data dan lainnya,” terangnya.

Kuasa Hukum RSUD SMC Singaparna Ir Taufiq Rahman SH mengatakan, awalnya organisasi CONTOL melalui suratnya 28 April 2021 akan audiensi pada Jumat (30/4/2021).

“Kami sudah menunggu kedatangannya, sampai pukul 10.15 ternyata tidak yang datang untuk audiensi. Selanjutnya kami informasikan kepada koordinatornya bahwa kami sudah menunggu audiensi, akan tetapi tidak datang,” kata dia.

Selanjutnya, kata dia, masuk informasi dari koordinator CONTOL meminta pertemuan diundur setelah salat Jumat. Akan tetapi, karena tidak tepat waktu dan ada pekerjaan lain maka disampaikan kepada koordinatornya.

“Apabila masih mau audiensi dapat diagendakan kembali waktunya. Kami sudah melayani dengan sebaik-baiknya, akan tetapi saran untuk dibuat agenda baru tidak ditindaklanjuti,” kata dia, menambahkan.

Kemudian, jelas dia, apa yang menjadi pertanyaan dari organisasi CONTOL terkait dugaan berbagai persoalan. Jawabannya bahwa insentif Covid-19 disalurkan langsung ke rekening tenaga kesehatan dan tidak melalui rekening RSUD SMC. “Jadi rumah sakit tidak bisa memotong besaran insentif,” kata dia.

Kemudian, kata dia, terkait remunerasi pegawai tidak ada diskriminasi, karena perhitungan sistem remunerasi sesuai dengan indeks poin yaitu basic indeks, positions indeks, risk indeks, emergency indeks dan performance indeks. “Masing-masing pegawai mendapatkan remun sesuai nilai dari kelima indeks tersebut,” kata dia.

Kemudian, kata dia, terkait pengangkatan tenaga magang menjadi tenaga kontrak dilakukan sesuai dengan kebutuhan pegawai di RSUD SMC. Data pasien sesuai dengan hasil laboratorium yang terstandar bahkan secara rutin ada pengawasan mutu eksternal dari Kemenkes.

Kemudian, lanjut dia, soal dugaan tuduhan koordinator CONTOL terkait adanya permainan pemalsuan data positf Covid-19 tahun 2020-2021 pada lembaga RSUD yang terstruktur, sistematis dan massif maka sebaiknya Givan Alivia ini secepat mungkin segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Karena perbuatan permainan pemalsuan data positf Covid-19 adalah perbuat yang tercela dan merusak negara serta merugikan masyarakat luas sehingga layak untuk mendapatkan sanksi hukum,” kata dia.

“Apabila tuduhan adanya perbuatan permainan pemalsuan data positf Covid-19 tersebut hanya fitnah belaka, maka kami mengingatkan bahwa tuduhan tersebut telah melukai hati para pekerja medis yang berjuang mati-matian di garda terdepan dalam melayani dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, pihak penuduh harus siap menghadapi risiko baik dugaan pidana fitnah Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP dan/atau pengaduan fitnah Pasal 317 ayat (1) KUHP maupun risiko secara moril dihadapan masyarakat sebagai perbuatan keji dan tercela. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: