Penumpang Kereta Api Turun 91,6%

Penumpang Kereta Api Turun 91,6%

JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik, Kamis (06/05/2021).

Jumlah tersebut turun 91,6 persen dari rata-rata volume pelanggan kereta jarak Jauh di bulan April 2021 sebesar 33.882 pelanggan per hari.

Adapun rute yang paling banyak digunakan orang-orang yang dikecualikan untuk naik kereta jarak Jauh tersebut adalah Jakarta-Yogyakarta, Jakarta-Semarang, dan Jakarta-Surabaya.

”Secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib. KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya.

Joni menambahkan KAI menemukan 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Rinciannya, 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

Verifikasi tersebut dilakukan guna memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan kereta jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik lebaran.

”Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Joni.

Pada masa peniadaan mudik Lebaran yaitu 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 19 kereta jarak jauh untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun.

Orang-orang yang dikecualikan adalah
- Orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja
- Perjalanan dinas
- Mengunjungi keluarga sakit
- Kunjungan duka karena anggota keluarga meninggal
- Perjalanan ibu hamil
- Kepentingan non mudik lainnya

Syarat untuk naik kereta jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau kepala desa/lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

”Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” tutup Joni. (lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: