Dituding Permainkan Data Covid-19, Begini Kata Kuasa Hukum SMC Singaparna Tasik
Reporter:
agustiana|
Jumat 07-05-2021,13:55 WIB
KOTA TASIK - RSUD SMC Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, melalui kuasa hukumnya, Ir Taufiq Rahman SH, angkat bicara terkait hasil audiensi dengan Constitution Of Liberation Tasikmlaya (Control), Jumat (30/04/21) lalu.
Kata dia, insentif covid-19 disalurkan langsung ke rekening masing-masing tenaga Kesehatan (nakes) oleh Kementrian melalui dinas kesehatan, tidak melalui rekening RSUD SMC.
"Jadi rumah sakit tidak bisa memotong atau memangkas besaran insentif," ujarnya kepada radartasik.com melalui siaran persnya, Jumat (07/05/21) siang.
Terang dia, terkait remunerasi pegawai tidak ada diskriminasi, karena perhitungan sistem remunerasi sesuai dengan indeks poin.
Yaitu, kata dia, basic indeks, positions indeks, risk indeks, emergency indeks, dan performance indeks. Masing-masing pegawai mendapatkan remun sesuai nilai dari kelima indeks tersebut.
Sedangkan terkait pengangkatan tenaga magang menjadi tenaga kontrak, dilakukan sesuai dengan kebutuhan pegawai di RSUD SMC.
"Data pasien sesuai dengan hasil laboratorium yang terstandar bahkan secara rutin ada pengawasan mutu eksternal dari Kemenkes," katanya.
"Kebanyakan pasien konfirmasi covid tidak tunggal diagnosis tetapi dengan penyakit penyerta (komorbid). Hal ini yang harus dipahami bersama," sambungnya.
Sebagai contoh, beber dia, pasien covid mungkin datang dengan gejala stroke tapi setelah diperiksa penunjang rontgen dan lab swab pcr/antigen hasilnya positif.
Maka, sesuai pedoman dinyatakan konfirmasi covid dengan komorbid stroke. Jadi bukan mengkovid covidkan pasien.
"Skrining covid-19 bertujuan melindungi tenaga kesehatan dan pasien atau keluarga pasien lain yang tidak terpapar covid jangan sampai tertular," bebernya.
Taufik menambahkan, tudingan adanya permainan pemalsuan data positif covid 19 tahun 2020-2021 pada Lembaga RSUD yang terstruktur, sistematis dan massif sebaiknya secepat mungkin segera membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Karena perbuatan permainan pemalsuan data positf covid 19 adalah perbuat yang tercela dan merusak Negara serta merugikan masyarakat luas sehingga layak untuk mendapatkan sanksi hukum," tambahnya.
Apabila tuduhan adanya perbuatan permainan pemalsuan data positif covid 19 tersebut hanya fitnah belaka, maka pihaknha mengingatkan bahwa tuduhan tersebut telah melukai hati para pekerja medis yang berjuang mati-matian di garda terdepan dalam melayani dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19.
"Serta pihak penuduh harus siap menghadapi resiko baik resiko dugaan pidana fitnah Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP dan/atau Pengaduan fitnah Pasal 317 ayat (1) KUHP maupun resiko secara moril dihadapan masyarakat sebagai perbuatan keji dan tercela," tegasnya.
Jelas dia, jika ada indikasi suap menyuap agar datanya disampaikan secara tertulis dengan bukti-bukti yang kuat kepada direktur dan kalau terbukti, RSUD SMC Singaparna akan memberikan sanksi kepada siapapun pegawai yang terlibat.
"Peranan lembaga swadaya masyarakat sangat diperlukan untuk membantu pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat atau bahkan bisa menjadi duta covid-19," jelasnya.
Tukas dia, kliennya selalui siap menerima masukan dan/atau kritikan dari kalangan manapun yang dilakukan secara bertanggungjawab dengan disertai alat-alat bukti yang lengkap dan jelas.
"Sehingga RSUD SMC Singaparna dapat lebih maju dan berkembang lebih baik dalam melayani kesehatan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," tukasnya.
Terpisah, Koodinator Pengurus Harian Control, Givan Alivia Muldan dikonfirmasi terkait tudingan permainan pemalsuan data positif covid 19 tahun 2020-2021 apakah sudah melaporkan ke APH atau belum, saat dihubungi melalui ponselnya belum menjawab.
(rezza rizaldi/radartasik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: