Mantan Kades Kertajaya Bayongbong Garut DPO
Reporter:
syindi|
Jumat 07-05-2021,16:00 WIB
TAROGONG KIDUL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih mencari keberadaan mantan Kepala Desa (Kades) Karyajaya Kecamatan Bayongbong, Eri Susanto. Eri sudah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dan divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa.
“Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui. Upaya pencarian di lapangan terus dilakukan,” ujar Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan, Kamis (6/4/2021).
Sugeng menerangkan hilangnya terdakwa korupsi dana desa terjadi sebelum sidang putusan dilaksanakan. Sebelumnya majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. “Saat itu istrinya jadi penjamin (penangguhan penahanan), tetapi saat ini istrinya juga tidak ada,” ujarnya.
Pihaknya sudah memasukan Eri Susanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban sang istri atas hilangnya Eri karena diketahui sebagai penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan.
“Kita akan meminta pertanggungjawaban dari istrinya seperti apa. Informasi yang kami terima, istrinya ini ada di Garut tapi belum memenuhi panggilan kita yang sudah kita lakukan beberapa kali. Kami berharap ada itikad baik,” ucapnya.
Sugeng menjelaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Eri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dia dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 365.402.700,00, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: