Ribuan RT-RW di Ciamis Terima Insentif, Petugas Kebersihan dapat THR
Reporter:
syindi|
Jumat 07-05-2021,10:00 WIB
CIAMIS — Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan insentif kepada RT/RW dan guru ngaji serta imam masjid, Kamis (6/5/2021). Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya.
“Insentif merupakan ucapan terima kasih kepada ketua RT dan RW, guru ngaji serta imam masjid yang telah berkontribusi dalam kegiatan masyarakat dan keagamaan,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Kata Herdiat, insentif ini diberikan setahun sekali dengan besaran mencapai Rp 1 juta per orang. Sedangkan untuk guru ngaji DTA/TPA dan imam masjid jami desa diberikan Rp 600 ribu. Sementara untuk imam masjid kecamatan insentif yang didapat sebesar Rp 1,2 juta.
“Jangan melihat nominalnya, karena sangat kecil dibanding kontribusi bapak ibu semua. Namun, kemampuan pemda baru sampai segitu, semoga ke depannya bisa meningkat dengan melihat kondisi keuangan daerahnya,” kata Herdiat.
Biasanya, kata dia, penyerahan isentif ini diberikan langsung kepada para penerimanya. Namun, karena masih dalam situasi pandemi, sehingga dilakukan penyerahan secara simbolis untuk meminimalkan kerumunan.
“Saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, kita memberikan insentif secara simbolis kepada beberapa penerima. Semoga insentif yang diberikan dari Pemkab Ciamis bisa menggeliatkan perekonomian di masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis Kurniawan menjelaskan, ketua RT yang menerima insentif sebanyak 8.758 orang, ketua RW 2.830 orang.
Sementara untuk tambahan kesejahteraan imam masjid kecamatan sebanyak 26 orang, imam masjid jami desa 2.101 orang dan guru ngaji DTA 8.137 orang dan guru lembaga pendidikan Al-Qur'an sebanyak 2.174 orang.
Kemudian, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan uang tunjangan hari raya (THR) untuk 217 petugas kebersihan. Masing-masing mendapat THR sebesar Rp 850 ribu.
“Pemberian insentif dan tambahan kesejahteraan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis nomor 70 dan DPA nomor 80,” tutuntasnya. (rls/isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: