Gugatan Ditolak oleh Pengadilan, Jalan Moeldoko Kuasai Demokrat Kian Berat
Reporter:
radi|
Rabu 05-05-2021,16:03 WIB
JAKARTA — Manuver politik eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Moeldoko untuk menguasai Partai Demokrat agaknya kian berat. Setelah permohonan pengesahan SK kepengurusan di Kementerian Hukum dan HAM sudah ditolak. Kini gugatannya terkait AD/ART Partai Demokrat pun kandas dan dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugurnya gugatan itu, karena Moeldoko cs selaku penggugat tidak pernah menghadiri persidangan selama 3 kali berturut-turut. Pertama, sidang yang digelar pada 20 April 2021. Lalu, kedua sidang 27 April 2021 dan sidang terakhir yang berlangsung Selasa (4/5/2021).
“Kita telah tiga kali memanggil (penggugat) dan melaksanakan persidangan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, kemarin.
Justru, yang disiplin menghadiri ketiga persidangan itu adalah pihak tergugat, yakni kubu AHY. Karena terus-terusan tidak hadir di persidangan, gugatan Moeldoko cs akhirnya diputuskan gugur. Mereka juga dihukum membayar biaya perkara.
Menanggapi putusan PN Jakpus ini, mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku tidak kaget. Karena sejak awal, Hinca mengaku, pihaknya sama sekali tidak gentar menghadapi gugatan Moeldoko cs. Karena itu, mereka konsisten menghadiri setiap persidangan. Pihaknya juga yakin bisa dengan mudah mematahkan gugatan tersebut.
“Karena setelah kami baca gugatannya, lagi-lagi tak punya dasar dan legal standing yang kuat. Positanya sangat mengada-ada dan petitumnya mengarang bebas,” kata Hinca.
Sementara itu dari kubu Moeldoko, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Max Sopacua membantah jika pihaknya disebut telah kalah dalam gugatan itu. Menurutnya, perjalanan gugatan di pengadilan tidak seperti diberitakan.
“Siapa bilang (keok), ini sengaja dimainkan sama mereka. Tadi saya hadir kok di pengadilan. Itu permainan saja untuk membuat framing publik,” kata Max ketika dihubungi tadi malam.
Max punya alasan kenapa pihaknya disebut tidak pernah menghadiri ketiga persidangan itu. Namun, ia menyarankan agar mengkonfirmasi ke pihak kuasa hukum untuk mendapatkan penjelasan detil. “Yang jelas, pertarungan di pengadilan masih berlanjut,” ujarnya.
Kuasa hukum penggugat, Rusdiansyah menjelaskan duduk perkara kenapa pihaknya disebut tidak pernah menghadiri sidang. Dia bilang, gugatan tersebut sebetulnya sudah dicabut sejak tanggal 16 April lalu. Sebelum sidang pertama dimulai.
“Kita sudah cabut (gugatannya) dan surat tanda terima sudah ada sama kita. Kita heran juga kenapa sidang masih lanjut,” ujar Rusdiansyah, yang dihubungi, tadi malam.
Pencabutan gugatan itu dilakukan karena pihak KLB ingin mengajukan gugatan baru. Isinya kurang lebih sama, yakni soal AD/ART tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UU Partai Politik.
“Tapi apapun itu, kita hormati (putusan majelis hakim),” sambungnya.
Namun, pakar komunikasi politik Ujang Komarudin menilai, dari sudut pandang mana pun, kubu Moeldoko saat ini dalam keadaan lemah. Khususnya setelah hasil KLB ditolak oleh Kemenkumham.
“Mereka sudah kalang kabut, cerai berai, dan aman kan diri masing-masing. Sudah tak solid lagi,” nilai Ujang dalam perbincangan tadi malam.
Harusnya, sambung dia Moeldoko cs serius mengambil alih Partai Demokrat. Yakni dengan bertempur habis-habisan di pengadilan. Namun, ia melihat yang terjadi malah sebaliknya.
“Perjuangan mereka sudah tak ada tenaga. Dan bisa game over atau gatot, gagal total untuk bisa ambil alih Partai Demokrat,” pungkasnya. (jpg/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: