Speed Trap di Kota Tasik Dikeluhkan Warga
Reporter:
syindi|
Selasa 04-05-2021,18:30 WIB
INDIHIANG - Salah satu tanda agar pengendara mengurangi kecepatan dengan pemasangan speed trap di titik rawan kecelakaan. Bentuknya bisa berupa tulisan peringatan, atau polisi tidur. Tujuan speed trap sendiri untuk mengingatkan pengendara di jalan raya, agar menurunkan kecepatan.
Namun keberadaan speed trap di jalur nasional wilayah Tasikmalaya tepatnya di beberapa puluh meter sebelum perlintasan rel kereta api dikeluhkan pengguna jalan serta pengendara bermotor.
Mereka yang kerap bolak-balik melintas jalur utama mudik, tentunya bisa menyadari hal baru itu. Karena keberadaannya sangat terasa ketika roda kendaraan melewati garis dengan ketebalan sekitar 3 centimeter tersebut.
Seperti diungkapkan warga Ciawi, Tasikmalaya, Guna Rajni (25), yang mengaku nyaris hilang keseimbangan saat pertama kali melintasinya.
“Dibuat lebih tipis juga akan memberi efek kejut ke pengendara,” ungkapnya.
Terlebih, kata dia, tidak ada penanda atau semacamnya yang memberikan warning bagi pengendara. Untuk orang baru pertama kali melintas tentu bisa saja terjatuh. “Namanya baru, siapa yang tahu ada polisi tidur (speed trap) di situ,” terangnya.
Hal serupa juga dikeluhkan, Andi Adrian (32), warga Kawalu yang sering pulang pergi ke Ciawi. Dia juga mengaku kaget saat melewati empat garis tebal tersebut. “Gimana enggak kaget, biasanya enggak ada sekarang jadi ada,” tuturnya.
Andi pun heran dengan maksud pemerintah membuat speed trap tersebut. Jika memang untuk memberikan perhatian atau efek kejut kepada pengendara, tidak perlu setebal itu. “Kalau memang harus ada, ya jangan terlalu tebal,” katanya.
Dari pantauan Radar, beberapa speed trap hanya tinggal bekasnya saja di beberapa titik. Seperti halnya di dekat perlintasan rel Cibodas Kecamatan Cisayong. Padahal baru dibuat sekitar seminggu ke belakang.
Menurut informasi yang dihimpun, speed trap tersebut sengaja dibongkar warga pada Jumat (30/4/2021) kemarin. Pasalnya, ada pengendara motor yang mengalami kecelakaan tunggal sampai luka-luka saat melintas di kawasan itu.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Bayu Tri Nugraha belum bisa berkomentar soal speed trap itu. Termasuk soal analisa potensi kecelakaan yang bisa ditimbulkan. “Bukan (dibuat polisi) Lantas, biasanya Dishub,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Sana Andriana juga belum bisa banyak memberikan penjelasan. Pasalnya, itu bukan jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah. “Tapi saya akan coba cek dulu, biar penjelasannya lebih tepat,” pungkasnya.
(rga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: