Presiden-Wapres Dapat THR, Ini Besarannya
Reporter:
ocean|
Jumat 30-04-2021,16:40 WIB
JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bukan hanya didapat kalangan aparat sipil negara (ASN) dan TNI/Polri, melainkan juga anggota parlemen hingga presiden dan wakil presiden.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021. Adapun ketentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam pasal 2, disebutkan besaran gaji untuk presiden dan wakil presiden, namun tidak dalam angka. Beleid ini menentukan gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara Wapres dapat empat kali lipat gaji tertinggi pejabat negara.
Kira-kira berapa THR dan gaji ke-13 yang diterima kepala negara dan wakil kepala negara? Saat ini, gaji tertinggi dipegang jabatan Ketua MPR/DPD/DPR/BPK/MA sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Bila menggunakan angka ini, maka gaji pokok presiden adalah sebesar Rp 30.240.000 dan wapres adalah Rp 20.160.000.
Presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000. Sehingga secara keseluruhan, presiden mendapat Rp 62.740.000 tiap bulan. Wapres diberi tunjangan jabatan Rp 22.000.000, sehingga memperoleh penghasilan Rp 44.160.000 per bulan.
Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.
Dari catatan di atas berarti dapat diambil kesimpulan besaran THR yang akan diterima presiden dan wakil presiden pada lebaran tahun ini. ”Dipastikan THR bakal dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2021,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (30/04/2021).
Seperti diketahui kebijakan THR pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pada tahun lalu pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah tidak mendapatkan THR. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: