FPPKT Ancam Geruduk Kantor BPKAD Kota Tasik

FPPKT Ancam Geruduk Kantor BPKAD Kota Tasik

Sementara itu, sejumlah massa mengatasnamakan Forum Penyelamat Pengusaha Kota Tasikmalaya (FPPKT), berencana mendatangi BPKAD Kota TaA­sikmalaya, Kamis (29/4/2021).


Koordinator FPPKT, RahA­mat Jetli menuturkan pihakA­nya mempertanyakan ketidakpastiA­an atas keluhan dari sejumlah peA­laksana kegiatan bersumber daA­ri Banprov Tahun Anggaran 2020/2021.

Dimana selama empat bulan lebih, setelah kegiatan selesai dan tidak ada permasalahan. Tetapi pembayarannya tak kunA­jung diterima para pelaku usaha. “Namun, kami mendengar informasi Kepala BPKAD-nya berangkat ke Jakarta. Kalau melewati 4 Mei tak kunjung ada kejelasan, kita berencana menggeruduk kantornya,” tegas Jetli.

Ia menceritakan sejumlah pengusaha yag menggarap pekerjaan dari Banprov, sudah cukup bersabar. Meski kondisi pandemi Covid-19, tidak hanya berimbas terhadap warga kecil, tentunya juga terhadap para pelaku usaha berbagai kaliber.

“Mereka juga kan butuh operasional, menggaji karyawan dan kebutuhan lain di saat ekonomi serba sulit. Maka kami tergerak mempertanyakannya langsung,” ucap dia.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan menceritakan hasil pertemuan dan rapat dengan pusat di beberapa kesempatan, presiden mengkritisi lambatnya daerah dalam menggulirkan kegiatan pembangunan. “Kita berharap memang bisa secepatnya, namun di sisi lain beberapa kegiatan yang harus diatur lewat Perwalkot diwajibkan menempuh restu menteri,” ucap Ivan.

Ia menjelaskan perkembangan realisasi pembayaran sejumlah kegiatan bersumber dari Banprov tahun 2020 sudah mendekati final.

Saat ini, lanjut dia, usulan daerah sudah sampai ke dirjen di Kemendagri dan waktu dekat diharapkan segera direstui penerbitan perwalkotnya. ”Kita sudah instruksikan Kepala BPKAD mengawal itu ke Jakarta, sudah berangkat kemarin,” katanya.

Sebelumnya, keresahan sejumlah mitra Pemerintah Kota Tasikmalaya yang pembayaran kegiatan di tahun 2020 tak kunjung cair, menuai respons serius. Apalagi, dampak dari fenomena tersebut bermuara terhadap Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhamad Yusuf yang saat ini kewenangannya masih dibatasi pusat.

Seperti diketahui, memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2021, Pemkot Tasikmalaya masih menyisakan tunggakan kegiatan bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat senilai Rp 13 miliaran. Para mitra kerja Pemkot pun terpaksa gigit jari sampai melewati batas tahun kegiatan, lantaran proses pencairan lambat.

”Hemat saya, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus peka dan responsif. Bagaimana mencari solusi dari aturan-aturan yang ada, menyiasati kondisi yang terjadi saat ini,” ujar Tokoh Tasikmalaya, Jubaedi Choerdian kepada Radar, Selasa (6/4/2021).

Ia menyayangkan dampak dari keterlambatan pemerintahan Kota Tasikmalaya yang disebabkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak taktis, dan takut dalam mengeksekusi anggaran. Apalagi kewajiban pembayaran hak pegawai, tunjangan, termasuk pencairan atas kegiatan pihak ketiga yang sudah terealisasi merupakan kegiatan normatif dan tidak berkonsekuensi pidana.

“Sepanjang ini peruntukannya jelas, lurus dan tidak neko-neko tidak akan sampai dipenjara. Kan jelas kegiatannya sudah selesai, dananya ada di kas daerah, loh kok malah seolah dipersulit sendiri,” keluh Jubaedi yang juga Sekretaris Pengurus Daerah Pemuda Panca Marga (PD PPM) Jawa Barat tersebut.

Jubaedi menuturkan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, seharusnya Pemkot taktis dan responsif dalam menggulirkan program kegiatan, dimana dapat secara simultan memutarkan roda perekonomian daerah lebih bergeliat.

Apalagi, banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan pemerintah baik pengadaan barang atau jasa, termasuk konstruksi. “Aspek sosial dan ekonominya tolong diperhatikan. Mereka para rekanan kan sudah berdayakan pekerja, supaya berkehidupan apalagi kondisi masih pandemi begini. Persoalannya bukan karena Plt wali kota-nya, beliau sudah koordinatif, ini kepala OPD saja yang kaku dan takutan,” papar Jubaedi.

“Kenapa tidak disiasati misal konsul dengan aparat penegak hukum, mereka paham hukum, pengacara negara, supaya ada legal standing yang jelas dalam menguatkan upaya ini. karena ini bukan kepentingan siapa, tapi kelangsungan daerah dan untuk masyarakat, kegiatan normatif kok seolah jadi sulit sekali,” sambung dia dengan nada meninggi. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: