Daerah Zona Merah Diimbau Tak Laksanakan Salat Idul Fitri di Masjid

Daerah Zona Merah Diimbau Tak  Laksanakan Salat Idul Fitri di Masjid

SURABAYA — Imbauan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) agar daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19 tidak menggelar pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid  mendapat respn dari Pengurus Cabang NU Sidoarjo.

Ketua PCNU Sidoarjo KH Maskun mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan satgas Covid-19 daerah untuk mencegah masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid di wilayah yang masuk zona merah.

”PCNU Sidoarjo berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan. Semua harus diantisipasi sedini mungkin. Di level kabupaten, PCNU akan berkoordinasi dengan Satgas kabupaten. Satgas akan memberi tahu mana saja daerah-daerah zona merah,” ujar KH Maskun sperti dikutip dari JawaPos.com, Kamis (29/4/2021).

Dalam seruan SE dari PWNU Jatim, masjid yang tidak boleh menggelar salat Idul Fitri adalah masjid yang berada di kawasan terindikasi zona merah. Hal itu dilakukan demi mengurangi penyebaran virus Covid-19.

”Salat Idul Fitri dilaksanakan di daerah masing-masing. Kalau yang zona hijau, boleh mengadakan salat Idul Fitri dengan memenuhi protokol kesehatan,” kata KH Maskun.

Menurut dia, berdasar data, Kabupaten Sidoarjo mengalami penurunan jumlah pasien Covid-19. Meski begitu, pelaksanaan salat Idul Fitri akan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

”Menghindari bahaya itu harus didahulukan dari melaksanakan sesuatu yang baik,” terang KH Maskun.

Dia mengatakan, sebagian besar masjid di wilayah Sidoarjo dapat melakukan salat Idul Fitri. Namun, tetap harus saling berkoordinasi dengan satgas Covid-19.

”Jangan sampai muncul klaster menambah jumlah pasien Covid-19. Secara umum, masjid di wilayah Sidoarjo siap. Tinggal daerah-daerah tertentu yang akan mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi dari Satgas,” tutur KH Maskun. (jpg/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: