3 Bulan Gaji Guru PPPK Belum Dibayar

3 Bulan Gaji Guru PPPK Belum Dibayar

MASAMBA — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara ((Pemkab Lutra) belum membayarkan gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama tiga bulan.

Total ada 189 tenaga guru yang telah menerima SK pengangkatan PPPK di Lutra sejak Maret lalu. Namun, mereka belum terima gaji. Padahal, tenaga guru yang berlatar belakang honorer ini tidak lagi menerima upah dari sekolah.
 
Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku, mereka telah dituntut bekerja maksimal. Sementara pembayaran gaji tak kunjung dilakukan. Padahal kebutuhan kian meningkat, utamanya selama Ramadan. “Honor dari sekolah juga tak ada,” ujar guru tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara,  Jasrum mengakui belum membayar gaji 189 tenaga guru PPPK sesuai SK.  “Saya belum mengajukan pecairan. Masih ada di Dinas Keuangan anggarannya, ” ungkapnya seperti dikutip dari fajar.co.id, Kamis (29/4/2021).

Dia meminta para tenaga guru PPPK supaya tetap bersabar menunggu.  Selain guru PPPK, guru penerima bantuan operasional daerah juga belum dibayarkan gajinya. “Termasuk gaji para sarjana mengajar. Masalah ini terkait kondisi keuangan daerah,” bebernya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Luwu Utara,  Baharuddin Nurdin mengatakan,  gaji  sebanyak 189 tenaga guru dan lima penyuluh pertanian dari PPPK telah diajukan oleh OPD terkait. Hanya saja ada dokumen yang menurutnya belum dilengkapi.

Kata dia, jika semua sudah rampung pihaknya tak akan menahan pembayaran gaji tersebut. “Tinggal menunggu surap perindah membayar (SPM). Kalau dokumen yang dipersyaratkan sudah dilengkapi, akan kami proses,” tambahnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Luwu Utara,  Sudirman Salomba mengatakan, gaji guru PPPK ini harus segera dibayar oleh pemerintah. “Anggarannya sudah ada disiapkan pada APBD Pokok Luwu Utara, “kata Sudirman.

Menurutnya, gaji merupakan hak dari guru PPPK. Apalagi setelah mereka menjalankan tugas sebagai guru. Pasca adanya SK penempatan tugas, mereka harus dibayarkan haknya. “Mungkin Dinas Keuangan ada kendala teknis sehingga belum tuntas. Tapi kendala teknis ini harus diselesaikan secepatnya,” tambahnya. (sya/faj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: