Perhutani Tasik Raih Penghargaan P2 Covid-19

Perhutani Tasik Raih Penghargaan P2 Covid-19

TASIK - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya mendapatkan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat nasional tahun 2021, kategori penghargaan program Pencegahan dan Penanggulangan (P2) Covid-19 di tempat kerja.


Penghargaan itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia Hj Dr Ida Fauziyah MSi yang dilakukan secara virtual se-Indonesia di Gedung Serbaguna Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Administratur KPH Tasikmalaya Benny Suko Triatmoko menyampaikan rasa syukur atas penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Nasional tahun 2021, kategori penghargaan program pencegahan dan penanggulangan (P2) Covid-19 di tempat kerja dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

“Ini merupakan hasil dari upaya maksimal dan disiplin yang diterapkan pada seluruh karyawan dalam penerapan sistem manajemen K3 di Perhutani,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga : HEBAT.. Bantu Petani Disperpakan Kabupaten Tasik Gelar Pasar Dadakan

Benny mengungkapkan, bahwa selama keikutsertaan K3, Perhutani KPH Tasikmalaya adalah pernah meraih Penghargaan K3 “Zero Accident Award atau Kecelakaan Kerja Nihil” di Tahun 2020 yang merupakan syarat mutlak sebagai peserta calon penerima penghargaan K3 kategori P2 Covid-19 di tempat kerja.

Perhutani KPH Tasikmalaya, ujar dia, akan senantiasa berkomitmen terus menerapkan sistem manajemen K3 secara konsisten dan berkesinambungan untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, apalagi selama masa pandemi Covid-19 ini berlangsung.

Lanjut dia, sebanyak 512 perusahaan menerima penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan (P2) Covid-19 di tempat kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Ini merupakan bagian dari penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 yang diberikan kepada gubernur dan perusahaan.

Sesuai apa yang telah dikatakan oleh ibu Menteri, bahwa penghargaan P2 Covid-19 di tempat kerja merupakan penghargaan K3 dan berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya untuk sebelumnya tidak diadakan penghargaan, tetapi pada tahun 2021 ini diberikan penghargaan kepada perusahaan yang bisa menanggulangi Covid-19 di tempat kerja.

Selain itu, pemberian penghargaan K3 ini merupakan salah satu upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3.

“Hal ini yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK), penyakit akibat kerja (PAK), dan sampai sekarang masih banyak perusahaan yang tidak patuh kepada norma K3,” ujarnya. (rls/obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: