PTS Ilegal, Ditjen Dikti Berharap Segera Ada Tersangka

PTS Ilegal, Ditjen Dikti Berharap Segera Ada Tersangka

JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menertibkan perguruan tinggi ilegal. Untuk pelaksanaannya, Kemendikbud sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

”Kemarin, Senin, (26/04/2021) saya mengadakan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Drs Hendro Pandowo MSi membahas koordinasi seputar penertiban PTS ilegal,” kata Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani di Jakarta, Selasa (27/04/2021).

Paris mengatakan ada perguruan tinggi swasta diketahui tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.

”Saat ini ditemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait Izin Operasional PTS yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut dia, perguruan tinggi yang tidak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

”Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud,” terangnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, kata dia, Ditjen Dikti berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus lima SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.

”Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. ”Kami kawal betul terkait hal tersebut,” tutur dia. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: