Usai Dicekoki Miras, Gadis Dibawah Umur Dicabuli 4 Pemuda Warga Salawu Tasik
Reporter:
syindi|
Rabu 28-04-2021,11:30 WIB
SALAWU — Kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini, korbannya adalah gadis berusia 12 tahun yang mendapatkan pelecehan seksual usai dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
Kejadian ini pun berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya dan mengamankan para pelaku yakni BL (19), IRW (20) dan RMW (20) yang merupakan warga Kecamatan Salawu. Sementara satu pelaku masih dalam pencarian.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR menjelaskan, kronologis kejadian pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada akhir Maret 2021 oleh tiga pelaku.
“Para pelaku sebelumnya mencekoki korban dengan minuman keras sampai mabuk. Kemudian dibawa ke rumah kosong, di lokasi itu korban yang sudah tak berdaya karena mabuk disetubuhi pelaku,” ujarnya saat ekspose bersama KPAID di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (27/4/2021).
Kata dia, sebelum kejadian korban janjian dengan temannya di Objek Wisata Kampung Naga. Namun, teman yang ditunggunya tidak kunjung datang. Kemudian, korban bertemu dengan para pelaku, termasuk satu orang berinisial BL yang merupakan temannya.
“Setelah itu korban diajak ke rumah kosong. Sebelumnya korban dipaksa minum miras oleh pelaku. Dan terjadilah persetubuhan anak di bawah umur. Korban ini kenal dengan satu pelaku BL, tempat tinggalnya berbeda desa di Kecamatan Salawu,” ujarnya, menjelaskan.
“Jadi kita simpulkan bahwa satu pelaku BL ini melakukan atau menyetubuhi korban dan dua pelaku IRW dan RMW hanya melakukan pencabulan. Atas pengakuan dari tersangka dan korban,” paparnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar hasil visum, akta kelahiran korban, pakaian korban dan satu unit sepeda motor RX-King.
“Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.
Tempat yang sama, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP menjelaskan, dalam kasus ini memang awalnya ada dua pengakuan berbeda antara korban dengan para pelaku. Ketika diajak komunikasi, korban mengaku disetubuhi oleh lima orang. Karena memang pada kejadian dalam rumah tersebut ada lima pria.
“Namun pengakuan korban buktinya belum kuat mengarah ke arah sana. Apalagi korban pun dalam keadaan masih dipengaruhi minuman keras. Kemudian fakta hasil penyidikan kepolisian yang melakukan tindak persetubuhan hanya satu orang. Dan yang duanya hanya melakukan pelecehan seksual, termasuk satu orang masih dalam pencarian. Kami harapkan kepolisian segera menemukannya. Sementara satu orang lagi hanya diwajibkan lapor, karena belum terbukti melakukan pelecehan seksual,” ujarnya.
Lanjut dia, KPAID Kabupaten Tasikmalaya dalam kasus persetubuhan anak di bawah ini mengapresiasi kepada kepolisian khususnya Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak ini. “Jadi banyak kasus yang diungkap dengan cepat dan sigap,” paparnya.
Ato menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua, akibat pergaulan bebas dan minum minuman beralkohol maka anak bisa terjerumus kepada perilaku menyimpang ini.
“Masyarakat juga harus tahu bahwa yang melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini adalah KPAID. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 bahwa ketika keluarga tidak memungkinkan untuk melaporkan maka masyarakat di dalamnya KPAID bisa melaporkan,” ujarnya. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: