Ngabuburit di Ciamis Diawasi Polisi, Motor Pake Knalpot Bising Langsung Ditindak

Ngabuburit di Ciamis Diawasi Polisi, Motor Pake Knalpot Bising Langsung Ditindak

CIAMIS — Memasuki pekan kedua Bulan Ramadan, intensitas warga yang ngabuburit di tempat keramaian semakin tinggi. Menyikapi hal tersebut, Polres Ciamis melakukan pengawasan ketat di lokasi-lokasi tersebut supaya tidak terjadi kerumunan yang bisa menyebarkan Covid-19.


Selain mengawasi dan memberikan imbauan, Polres Ciamis pun melakukan penertiban bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Karena sudah jelas larangannya dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Perwira Pengendali dari Polres Ciamis Iptu Welly Rustandi mengatakan, selama Ramadan ini pihaknya terus melakukan patroli ke sejumlah wilayah, termasuk tempat-tempat yang biasa dijadikan ngabuburit.

“Patroli ini dilakukan oleh seluruh satuan fungsi Polres Ciamis Polda Jabar. Meliputi Sat Sabhara, Narkoba, Lantas, Intelkam, dan Reskrim,” ujarnya kepada Radar, Senin (26/4/2021).

Kali ini, kata dia, patroli yang dilakukan ke Alun-Alun Ciamis dan Lokasana. Karena di lokasi tersebut biasa digunakan warga untuk ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa. “Setiap lokasi kami menyampaikan imbauan tentang Kamseltibcar Lantas serta protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Baca juga : Dapat Pengecualian, 1.672 Santri Ciamis Mudik

Kegiatan ini, kata dia, dilakukan secara rutin untuk terciptanya ketertiban selama Ramadan. Sehingga warga dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. “Kegitan ini akan kami tingkatkan untuk antisipasi kemungkinan dan kerawanan yang dapat terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis melakukan razia di Jalan Jendral Sudirman. Hasilnya ada puluhan sepeda motor yang ditilang, di antaranya banyak yang masih menggunakan knalpot bising.

      

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo SIK mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka peneA­gakan disiplin warga dalam berkenA­dara. Ada sekitar 20 kendaA­raan yang diberikan surat tilang, karena sudah melanggar lalu lintas termasuk menggunakan knalpot bising.

“MayoA­ritas peA­langgar di antaranya mereka tidak mengguA­nakan helm dan tidak ada plat nomor serta mengA­A­gunakan knalpot brong atau bising,” paA­parnya. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: