Kuningan Mulai Hari Ini Lakukan Penyekatan Pemudik di Lima Titik Perbatasan

Kuningan Mulai Hari Ini Lakukan Penyekatan Pemudik di Lima Titik Perbatasan

KUNINGAN — Personil Polres Kuningan mulai hari ini, Senin (26/04/2021) melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar daerah yang membawa pemudik ke daerah tersebut. Penyekatan dilakukan di lima titik perbatasan atau pintu masuk Kabupaten Kuningan dengan daerah sekitar.

Adapun kelima lokasi penyekatan itu tersebar di pertigaan Tugu Ikan Sampora, Mandirancan, Cidahu, Cipasung dan Cibingbin.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kabag Ops a Kompol Tri Sumarsono mengatakan, saat ini sejumlah sarana dan prasarana termasuk personel sudah disiapkan untuk pelaksanaannya penyekatan tersebut.

Di lokasi tersebut sudah dibangun posko check point yang akan ditempatkan personel gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas perhubungan, BPBD, Dinkes hingga relawan untuk memantau pergerakan massa dari luar daerah yang akan masuk Kabupaten Kuningan.

“Dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan kita akan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai hari Senin tanggal 26 April berupa penyekatan di lima titik perbatasan,” katanya.

Disebutkan dia, petugas gabungan akan berjaga 24 jam memantau pergerakan warga dari luar daerah yang akan masuk ke Kuningan dan sebaliknya.

Seperti tahun lalu, Tri mengatakan, giat penjagaan di perbatasan ini masih fokus pada pemantauan dan pemeriksaan kondisi kesehatan masyarakat yang keluar masuk Kuningan.

Petugas jaga akan menghentikan kendaraan yang masuk atau keluar Kuningan kemudian memeriksan kelengkapan dokumen perjalanan sopir dan penumpangnya. Terutama terkait kondisi kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan rapid atau swab test, vaksinasi dan lainnya.

“Ini hanya KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), berlaku mulai tanggal 26 April hingga 5 Mei mendatang,” katanya.

Petugas, sambung dia, akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan masyarakat yang masuk maupun keluar Kuningan seperti melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermogun hingga memeriksa surat keterangan rapid atau swab test.

Apabila ternyata ditemukan sopir atau penumpang dengan gejala Covid-19 segera akan dilakukan tindakan karantina hingga dirujuk ke rumah sakit.

Adapun terkait larangan mudik dan pemberlakuan putar balik, Tri mengatakan, baru akan dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

Tri menjelaskan, kebijakan ini berlaku pada saat pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2021, di mana penjagaan akan dilakukan tidak hanya di pintu perbatasan.

Namun juga hingga jalan desa yang kerap digunakan sebagai jalur tikus warga yang memaksa ingin mudik.

“Tujuan larangan mudik ini untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan kita semua agar terhindar dari penularan Covid-19. Kita tidak ingin seperti di India yang kini dinyatakan sebagai negara dengan angka kasus Covid-19 tertinggi kedua setelah Amerika,” tuturnya.

“Mudah-mudahan ini bisa dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, bisa menahan diri untuk tidak mudik. Karena kami tidak main-main, apabila ditemukan pemudik yang masuk Kuningan maka sanksinya tidak ada toleransi, yakni putar balik,” tegas Tri. (fik/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: