Di Pangandaran, Petasan Dilarang Tapi Dijual Bebas
Reporter:
syindi|
Senin 26-04-2021,12:00 WIB
PANGANDARAN — Masyarakat dilarang menyalakan petasan atau sejenisnya dalam bentuk apapun. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri dalam sitauasi Pandemi Covid-19.
Namun di lapangan masih ada penjual petasan dan anak-anak yang menyalakan petasan.
Dari penelusuran Radar, penjual petasan dan kembang api masih bisa ditemukan di Pasar Pangandaran. Mereka menjualnya secara bebas dan pembelinya pun dari berbagai kalangan.
Salah seorang penjual sebut saja Towe, kepada Radar mengatakan bahwa yang ia jual adalah petasan kecil berjenis korek dan petasan berukuran sedang. ”Yang korek harganya Rp 4 ribu, sementara yang lebih besar sedikit harganya Rp 5 ribu,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (25/4/2021).
Ia mengatakan, untuk petasan ukuran besar kini sulit didapatkan, sehingga ia hanya menjual yang ukuran kecil saja. ”Kaya petasan roket, terus yang lebih gede lagi sulit didapat,” ucapnya.
Baca juga : WADUH, Plastik Rusak Keindahan Pantai Pangandaran
Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi mengatakan, mengenai penjual yang masih aktif saat ini perlu dicek, apakah ada izin edarnya atau tidak. Karena menurutnya, yang diizinkan untuk dijual adalah bunga api, itupun untuk ukuran tertentu. ”Saya akan lakukan operasi soal izin edar ini,” jelasnya.
Menurutnya izin edar itu harus dipenuhi melalui Mabes Polri. ”Kebanyakan yang beredar di masyarakat itu, memang yang kecil-kecil,” terangnya.
Tahun lalu, pihaknya juga pernah melakukan operasi soal petasan dan tahun ini ia juga akan melaksanakanya. ”Sebenarnya kalau subuh dan sore juga kita juga suka operasi di Grand Pangandaran dan sekitarnya,” katanya.
Asda III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, bahwa pihaknya memang mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang masyarakat membakar petasan atau sejenisnya. ”Iya betul, agar masyarakat tidak terganggu, apalagi saat beribadah,” ucapnya.
(den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: