Polisi di Indihiang Kota Tasik Ingatkan Warga Agar Tak Jual Petasan

Polisi di Indihiang Kota Tasik Ingatkan Warga Agar Tak Jual Petasan

KOTA TASIK - Antisipasi jual beli petasan saat Ramadan terus diantisipasi pihak Kepolisian di Kota Tasikmalaya. 

Seperti Sabtu (24/04/21) sore, aparat Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, mengintensifkan patroli ngabuburit sambil mengingatkan para pedagang kembang api. 

Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi bersama anggotanya turun langsung melaksanakan giat pengamanan masyarakat saat ngabuburit ini.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Prokes 5M untuk memutus penyebaran Covid-19.

Kata Kapolsek, petasan termasuk benda berpeledak yang dilarang sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Dalam UU Darurat tersebut disebutkan petasan itu tidak dibenarkan, maka Kepolisian melarang dan akan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang memproduksi, memperdagangkan dan menyalakan petasan,” ujarnya kepada wartawan. 

“Kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalakan petasan, apalagi saat momen Ramadan ini, karena selain melanggar aturan, banyak hal negatif bisa ditimbulkan dari petasan," sambungnya.

Jelas dia, selain membahayakan orang yang meledakkan petasan, juga dapat berbahaya bagi orang lain. 

"Rawan menyebabkan kerusakan pada bangunan seperti kebakaran dan guncangan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya. 

(rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: