Ada Masalah Soal THR, Pekerja Diimbau Adukan ke Disnaker
Reporter:
radi|
Sabtu 24-04-2021,09:25 WIB
TEGAL — Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan wajib dipenuhi oleh perusahaan. Sehingga apabila pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan atau bermasalah, pekerja diminta untuk mengadukannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
“Pekerja yang hak atas THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan, baik besarnya THR maupun waktu pembayarannya, agar menyampaikan aduan ke Disnakerin, secara daring atau luring,” kata Heru seperti dikutip dari Radar Tegal, Kamis (22/04/2021).
Terkait pembayaranb THR ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota untuk mengatur Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021.
Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 (Posko THR) akan dibuka di Kantor Disnakerin, Jalan Hang Tuah, mulai 2 Mei sampai sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pokso THR melayani aduan secara langsung di jam kerja, atau bisa secara daring di kanal-kanal yang disediakan seperti WhatsApp, Twitter, atau Instagram Disnakerin.
Untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan. Supaya koordinasi berlangsung efektif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan dalam pelaksanaan THR dilakukan Pemkot.
Selain itu, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui Satuan Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Pekalongan. “Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan 2021 di perusahaan dan tindaklanjut dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah,” ujar Heru. (rteg/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: