Perda Tata Nilai Pilar Penguat Kota Santri

Perda Tata Nilai Pilar Penguat Kota Santri

Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat, yang memiliki julukan sebagai Kota Santri. Melekat historis panjang dalam perjalanannya, sehingga kota yang memiliki sekitar 266 pondok pesantren ini, mendapat predikat tersebut.


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Viman Alfarizi Ramadhan ST MBA, menjelaskan ratusan pondok pesantren yang tersebar di seluruh penjuru kecamatan, menjadikan Kota Tasikmalaya memiliki hampir ribuan santri.

Upaya untuk menguatkan nilai-nilai tersebut, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembangunan Tata Nilai Masyarakat yang berlandaskan ajaran agama islam dan norma masyarakat.

”Kemudian perda itu direvisi menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya, yang disahkan pada 1 Oktober 2014,” kata Viman.

Perda ini, lanjut dia, dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, aman, damai dan tertib. Selain itu, hadirnya peraturan ini juga bertujuan meminimalisasi dan mengatasi persoalan-persoalan dekadensi moral yang terjadi di masyarakat saat ini.

”Namun, hari ini implementasi Perda Tata Nilai masih belum dapat dikatakan sesuai dengan substansi yang dimaksud dalam perda tersebut. Pada bulan Ramadan ini, masih terjadi anomali-anomali yang bertentangan dengan maksud dari perda tata nilai,” ujar Viman yang juga Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan itu.

Viman mencontohkan, masih banyaknya masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban berpuasa sesuai dengan ajaran agama islam. Hal itu memiliki korelasi kuat dengan adanya perda tata nilai, dimana masyarakat harus menjalankan ibadah agama masing-masing.

”Sementara sudah seharusnya perda ini menjadi sebuah pilar penguat bagi kota santri, sebagai penguat moral dan tentunya dapat mengatasi persoalan dekadensi atau penurunan moral yang terjadi di masyarakat, terutama di bulan suci,” jelasnya.

Ia menilai kurangnya sosialisasi dan pemahaman terhadap masyarakat, perda tata nilai masih belum di implementasikan secara optimal. Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri, diharapkan perda tata nilai ini segera di implementasikan oleh pemerintah.

Baik eksekutif maupun legislatifnya, diharapkan melakukan sosialisasi dan pengawasan. “Sehingga perda tata nilai yang ada dapat selaras dengan tujuan kota tasikmalaya yang madani,” harap Viman.

”Perda yang dilahirkan di Kota Tasikmalaya, Kota Santri yang memiliki keistimewaan yaitu pengembangan moral yang dikuatkan dengan pilar berupa peraturan daerah tentang tata nilai. Sebuah perda yang dapat menjadikan Kota Tasikmalaya sebagai kota yang madani dengan masyarakat yang bermoral dan penuh toleransi,” sambungnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: