Polisi Ciamis Akan Sita Motor, Jika Pakai Knalpot Bising
Reporter:
syindi|
Jumat 23-04-2021,17:00 WIB
CIAMIS - Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis kembali melakukan razia dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya Tahun 2021, Kamis (22/4/2021). Hasilnya, puluhan kendaraan terkena razia karena melanggar tata tertib lalu lintas dan menggunakan knalpot bising.
“Hari ini anggota kami memberikan tindakan berupa surat tilang kepada 20 kendaraan bermotor. Tiga di antaranya kami sita kendaraan roda duanya lantaran menggunakan knalpot brong,” ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo SIK kepada Radar, kemarin.
Kata dia, para pelanggar langsung diberikan surat tilang karena secara kasat mata telah melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, hingga menggunakan knalpot brong atau bising. “Kami tidak segan-segan menindak yang pakai motor berknalpot bising,” ungkapnya.
Kata dia, pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2021 ini didominasi kendaraan roda dua. Mayoritas di antaranya mereka yang menggunakan knalpot tidak standar alias knalpot brong. Pihaknya selalu mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan rambu lalu lintas yang ada saat berkendara. “Termasuk menggunakan knalpot sesuai dengan standar yang ditentukan,” kata dia.
Baca juga : Di Ciamis, Sekolah Mulai Dibuka, Angkot Disterilkan
“Ini demi keamanan serta keselamatan pengendara masing-masing. Kemudian tidak mengganggu pengendara lainnya saat melintas di jalan raya,” ujarnya, menjelaskan.
Kemudian, kata dia, dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2021 ini dapat menekan angka fatalitas laka lantas yang diakibatkan dari pelanggar yang tidak tertib berlalu lintas. Tertibnya para pengendara dalam berkendara, sehingga terciptanya Kanseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Mari sama-masa kita tertib dan disiplin dalam berkendara. Patuhi peraturan lalu lintas dan tidak lupa tetap selalu menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan guna membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tuntasnya.
(isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: