Nama Wakil Ketua DPR Terseret di Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai
Reporter:
radi|
Jumat 23-04-2021,11:41 WIB
JAKARTA — Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) ikut terseret dalam perkara dugaan penerimaan suap oleh penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Azis diduga menjadi fasilitator pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Terseretnya nama politisi Partai Golkar itu berdasarkan paparan KPK terkait konstruksi perkara dugaan penerimaan suap oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dalam konstruksi perkara itu, terungkap nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ). Azis diduga menjadi fasilitator pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (22/04/2021).
Dalam pertemuan tersebut, kata Firli, Azis Syamsuddin diduga memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial. Perkenalan itu dilakukan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Stepanus kemudian mengenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH) kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus dan Maskur lantas bersepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial. Komitmen itu berupa menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” jelas Firli.
Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disebut disiapkan atas inisiatif Maskur sejak Juli 2020.
“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” beber Firli.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial itu, sebanyak Rp325 juta dan Rp200 juta diberikan kepada Maskur.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
Begitu pula dengan Stepanus yang diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefla sebesar Rp438 juta dalam kurun Oktober 2020 sampai April 2021.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan seorang penyidiknya Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: